Para TKW di Hong Kong senang dengan hasil vonis bankir pembunuh WNI

Merdeka.com - Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang membunuh dua warga negara Indonesia akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan tinggi Hong Kong. Hukuman yang diterima Jutting disambut gembira oleh para pekerja Indonesia di sana.
"Saya pikir itu cukup dan saya sangat menerima hukuman tersebut. Kasus ini ditangani melalui jalur legal dan sangat objektif," ujar Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong, Tri Tharyat, seperti dikutip dari TIME, Selasa (8/11).
Menurut dia, hukuman yang diberikan kepada Jutting sudah sesuai dengan harapan keluarga korban. Hal serupa juga diucapkan ketua Persatuan Pekerja MIgran Indonesia di Hong Kong, Sringatin.
Menurut Sringatin, apa yang dilakukan Jutting pada dua pekerja Sumarti dan Seneng sungguh sangat keji.
"Apa yang dilakukannya (Jutting) sangat keji. Dia memanfaatkan kerentanan ekonomi yang dimiliki Sumarti dan Seneng," ucapnya.
Selama persidangan, para pekerja migran Indonesia selalu berdemo di luar pengadilan. Mereka menuntut Jutting dihukum mati atau paling tidak dihukum seumur hidup agar sesuai dengan apa yang sudah dia perbuat.
Sumarti dan Seneng ditemukan dalam kondisi mengenaskan di apartemen mewahnya di distrik Wan Chai, Hong Kong pada November 2014. Seneng ditemukan dalam keadaan telanjang dengan luka akibat benda tajam, sementara Sumarti ditemukan beberapa jam dalam keadaan hampir membusuk di koper yang ada di balkon apartemen setelah dimutilasi.
Jutting memerkosa kemudian membunuh keduanya dan merekam aksi sadisnya dengan kamera telepon genggam. (mdk/che)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya