Pengacara Najib Razak ditangkap dan didakwa pencucian uang

Merdeka.com - Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) mendakwa pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dengan empat tuduhan pencucian uang.
Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan di Kuala Lumpur, Muhammad Shafee disebut mencuci uang karena diduga menerima RM 9,5 juta (Rp 33 miliar) dari kegiatan ilegal melalui cek yang dikeluarkan Najib.
Sebuah sumber dari MACC juga mengatakan bahwa Muhammad Shafee telah ditangkap pada Kamis, 13 September pagi hari, menurut kantor berita Malaysia Bernama, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (13/9).
Muhammad Shafee memimpin tim pengacara untuk Najib Razak, yang menghadapi dakwaan pelanggaran kriminal pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Belum jelas apakah dakwaan yang menjerat Shafee turut terkait dengan kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Malaysia itu.
Shafee telah menjadi sorotan setelah pemimpin de facto partai oposisi Parti Keadilan Rakyat, Anwar Ibrahim pada 7 September mengatakan bahwa seorang petugas dari Kejaksaan Agung Malaysia telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa Muhammad Shafee menerima pembayaran sebesar RM 9,5 juta dari Najib pada 2013 dan 2014.
Anwar mengklaim bahwa Shafee menerima uang itu untuk memimpin penuntutan terhadap dirinya dalam sidang banding terhadap dakwaan sodomi pada 2015.
Shafee telah membantah tuduhan tersebut, mengatakan bahwa pembayaran itu untuk layanan hukum dilakukan untuk UMNO dan Barisan Nasional --partai yang sempat dipimpin oleh Najib Razak.
Reporter: Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya