Pengadilan AS tolak terima gugatan soal kebijakan imigrasi Trump

Merdeka.com - Upaya untuk menggugat kebijakan baru Presiden Donald Trump terkait larangan perjalanan dari enam negara mayoritas Muslim menemui ganjalan. Pengadilan Amerika Serikat (AS) menolak untuk mencabut revisi perintah eksekutif yang belum lama ini akan diberlakukan.
Dilansir Reuters, Sabtu (11/3), sejumlah pengacara dari beberapa negara bagian berusaha menggagalkan perintah eksekutif Trump yang baru. Mereka tetap tak menyerah dan tetap memasukkan dokumen gugatan ke pengadilan yang lebih tinggi.
Didahului Washington dan Minnesota, pengadilan AS sempat menangguhkan perintah eksekutif Trump yang disahkan Januari lalu, yang berisi larangan perjalanan dari enam negara mayoritas Muslim serta menghentikan arus pengungsi memasuki AS.
Terbitnya larangan baru, di mana Irak dicoret dan mengubah tetap mengizinkan kedatangan bagi pemilik visa dari enam negara yang dilarang, membuat para penentang Trump berbondong-bondong datang ke pengadilan agar aturan itu tidak segera berlaku.
Hakim Pengadilan Distrik Seattle James Robart adalah satu dari beberapa hakim AS yang mendukung penangguhan larangan Trump terhadap Muslim. Namun dia menolak menerima gugatan baru terhadap perintah eksekutif Trump yang direvisi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya