Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertama Kali dalam 10 Tahun, Jepang Hukum Gantung Pembunuh asal China

Pertama Kali dalam 10 Tahun, Jepang Hukum Gantung Pembunuh asal China ilustrasi gantung diri. sxc.hu

Merdeka.com - Jepang menghukum mati seorang warga negara China yang membunuh empat anggota keluarga di Prefektur Fukuoka pada 20 Juni 2003 silam.

Channel News Asia melaporkan, Kamis (26/12), hukuman mati ini diperintahkan oleh Menteri Kehakiman Masako Mori usai pertimbangan matang. Menteri Mori berkata pembunuhan yang dimotivasi pencurian itu merupakan kejadian brutal.

"Itu adalah kasus yang luar biasa kejam dan brutal ketika anggota keluarga yang hidup bahagia, termasuk anak usia delapan tahun dan 11 tahun dibunuh karena alasan-alasan yang sungguh egois," ujarnya.

Terdakwa bernama Wei Wei ini membunuh keluarga itu ketika dia masih mahasiswa di Jepang. Wei yang kini berusia 40 tahun berkomplot dengan dua pria China lain untuk membunuh keluarga pebisnis.

Berdasarkan laporan The Japan Times, korban terdiri atas Shinjiro Matsumoto (41) penjual pakaian, istrinya Chika (40), serta sepasang anak mereka Kai (11) dan Hina (8). Para pembunuh mencuri uang tunai sebesar 37 ribu yen.

Ditentang Amnesty International

Dua pelaku kabur ke China kemudian ditangkap oleh aparat China. Salah satunya sudah dihukum mati di China pada 2005, satu lagi diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman mati Wei diputuskan pada 2011. Sebelum pembunuhan itu, tiga orang pelaku sudah sering melakukan pencurian.

Keluarga korban di Fukuoka berkata eksekusi yang terjadi hari ini membawa kembali kenangan menyakitkan.

Keputusan Jepang untuk menghukum mati ditentang oleh organisasi HAM Amnesty International. Jepang dianggap tidak sejalan dengan tren di dunia yang menghapus hukuman mati.

Amnesty turut berargumen bahwa Wei Wei sedang berusaha mengajukan pengadilan ulang (retrial).

"Meminta untuk retrial adalah bagian dari proses yang ditetapkan prosedur hukum pidana," jelas pihak Amnesty.

Meski demikian, Menteri Mori tetap teguh pada pendiriannya. Dia berkata hukuman mati bisa diterapkan kepada penjahat yang kejam.

"Dalam kasus-kasus yang luar biasa brutal dan keji, hukuman semacam itu tidak bisa dihindari," ucapnya.

Terakhir kali Jepang melaksanakan hukuman mati pada 2 Agustus 2019, namun ini pertama kali dalam 10 tahun WNA dihukum mati.

Pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe selama ini sudah menggantung mati 39 orang. Masih ada 111 tahanan dalam daftar hukuman mati Jepang.

Reporter: Tommy Kurnia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemuda di Pademangan Tikam Pacar 'Sesama Jenis' Kesal Setahun Dijadikan Budak Seks
Pemuda di Pademangan Tikam Pacar 'Sesama Jenis' Kesal Setahun Dijadikan Budak Seks

Pelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.

Baca Selengkapnya
Aksinya Ketahuan, Pencuri Tembaga di Morowali Tikam WN China Hingga Tewas
Aksinya Ketahuan, Pencuri Tembaga di Morowali Tikam WN China Hingga Tewas

AM membunuh Wang Fenghe karena tepergok mencuri tembaga milik PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Pelajar Tewas Dikeroyok Enam Orang, Satu Pelaku Guru Karate
Pelajar Tewas Dikeroyok Enam Orang, Satu Pelaku Guru Karate

Naas korban gagal melarikan diri karena terkena hantaman double stick.

Baca Selengkapnya
Kesal Tidak Dapat Ijazah Setelah Lulus, Siswa Ini Tikam Orang-orang di Sekolah, 8 Tewas dan 17 Luka
Kesal Tidak Dapat Ijazah Setelah Lulus, Siswa Ini Tikam Orang-orang di Sekolah, 8 Tewas dan 17 Luka

Pelaku mengakui telah melakukan penusukan di luar sekolah kejuruan di China, dan polisi menyatakan ia tidak ragu-ragu dalam melakukannya.

Baca Selengkapnya
Ingin Kuasai Harta hingga Bunuh Lansia, Sejoli Mahasiswa di Makassar Terancam Hukuman Mati
Ingin Kuasai Harta hingga Bunuh Lansia, Sejoli Mahasiswa di Makassar Terancam Hukuman Mati

Devi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Cinta Tak Direstui, Pemuda Ini Bunuh Orang Tua Pacar, 2 Adiknya Termasuk Sang Kekasih
Cinta Tak Direstui, Pemuda Ini Bunuh Orang Tua Pacar, 2 Adiknya Termasuk Sang Kekasih

Peristiwa itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu. Pelaku ternyata remaja usia 17 tahun inisial ND.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap Motif WNA Asal AS Tusuk Mertua hingga Tewas di Banjar
Terungkap Motif WNA Asal AS Tusuk Mertua hingga Tewas di Banjar

Terungkap motif ALW melakukan aksi pembunuhan terhadap mertuanya pada Minggu (24/9).

Baca Selengkapnya
Bunuh 4 Orang Sekeluarga di Musi Banyuasin, Pelaku Terus Teringat Wajah Para Korban
Bunuh 4 Orang Sekeluarga di Musi Banyuasin, Pelaku Terus Teringat Wajah Para Korban

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Musi Banyuasin. Tersangka EE (48) nekat melakukan perbuatan itu karena masalah bisnis.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pemuda di Cikarang Bunuh Kekasih Pakai Racun Tikus
Ini Motif Pemuda di Cikarang Bunuh Kekasih Pakai Racun Tikus

Korban berinisial JS (25) tewas akibat menenggak es teh yang telah dicampur racun tikus oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Pegi Setiawan Otak Dibalik Pembunuhan Berencana Vina Cirebon
Begini Peran Pegi Setiawan Otak Dibalik Pembunuhan Berencana Vina Cirebon

Polisi beberkan peran Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya