Setelah Ditangkap di Negaranya, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Diterbangkan ke Den Haag Untuk Diadili
Duterte ditangkap atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang narkoba.

Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pada Selasa (11/3) malam di Bandara Internasional Manila dan langsung diterbangkan ke Den Haag, Belanda. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan perang melawan narkoba yang berlangsung selama masa jabatannya dari tahun 2016 hingga 2022. Operasi anti-narkoba yang diluncurkan Duterte diduga menyebabkan kematian ribuan orang tanpa proses peradilan yang layak.
Penangkapan ini terjadi setelah pemerintah Filipina di bawah kepemimpinan Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengubah kebijakan untuk mematuhi perintah ICC, meskipun Filipina sebelumnya menarik diri dari Statuta Roma pada Maret 2018 dan menolak untuk bekerja sama pada Juli 2023. Penangkapan Duterte di bandara dilakukan dengan pengamanan ketat yang melibatkan ratusan petugas kepolisian.
Dalam konferensi pers, Presiden Marcos Jr. mengonfirmasi pesawat yang membawa Duterte menuju Den Haag berangkat pada pukul 23.03 waktu setempat.
"Pesawat sedang dalam perjalanan ke Den Haag di Belanda, memungkinkan mantan presiden untuk menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan," ujarnya.
Presiden Marcos Jr. menyatakan pemerintahnya hanya menjalankan kewajiban hukum internasional. Putri Duterte yang juga Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte, mengecam penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai penganiayaan politik dan pelanggaran kedaulatan Filipina. Dalam sebuah video, Duterte mempertanyakan dasar hukum surat perintah ICC dan menegaskan bahwa ia ingin diadili di Filipina.
Tuduhan Terhadap Duterte
Sara menyampaikan, ayahnya dibawa secara paksa ke Den Haag tanpa dihadapkan terlebih dahulu kepada otoritas pengadilan Filipina untuk memastikan hak-hak hukumnya. Ia menyebut penangkapan ini sebagai 'penindasan dan penganiayaan' serta penghinaan terhadap kedaulatan Filipina.
Sejak awal, Duterte telah menyampaikan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung Filipina akan turun tangan untuk menghentikan pemindahannya.
"Mahkamah Agung tidak akan menyetujui itu. Kami tidak memiliki perjanjian ekstradisi," ungkapnya melalui Instagram Live sebelum ditangkap.
Di sisi lain, para pendukung Duterte juga mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Filipina untuk menolak kerja sama dengan ICC. Menurut petisi tersebut, penangkapan ini adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar hak-hak hukum Duterte.
Tuduhan utama yang dihadapi Duterte adalah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama kampanye anti-narkoba. Selama masa jabatannya, lebih dari 6.000 orang yang diduga terlibat dalam kejahatan narkoba tewas dalam operasi yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang. Banyak dari korban adalah pria miskin yang sering kali tidak memiliki bukti keterlibatan dalam narkoba.
ICC telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat ini dan memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Duterte. Penangkapan ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi para korban perang narkoba, yang selama ini terabaikan.
Menurut ICC, Duterte yang kini berusia 79 tahun menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan.