Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Singapura Tuding Warga AS Bocorkan Data 14.200 Pengidap HIV/AIDS

Singapura Tuding Warga AS Bocorkan Data 14.200 Pengidap HIV/AIDS Ilustrasi AIDS. ©2012 Shutterstock/OtnaYdur

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan Singapura kemarin menuduh seorang warga negara Amerika Serikat mencuri dan membocorkan data rahasia dari 14.200 orang yang terinfeksi HIV, virus penyebab AIDS, sebelum Januari 2013.

Warga AS itu diketahui bernama Mikhy K. Farrera Brochez yang baru-baru ini merilis catatan kesehatan dari 5.400 warga Singapura dan 8.800 orang asing di Internet

Dikutip dari NBC News pada Selasa (29/1), bocoran catatan yang bersifat rahasia itu termasuk hasil tes HIV, nama pasien, nomor identifikasi, nomor telepon, alamat dan informasi kesehatan lainnya.

"Meski akses ke informasi rahasia telah dinonaktifkan, namun data tersebut masih dalam kepemilikan pihak yang tidak berwenang, dan masih bisa diungkapkan kepada publik di masa depan," kata pejabat Kementerian Kesehatan Singapura dalam sebuah pernyataan.

"Kami bekerja dengan pihak-pihak terkait untuk memindai internet mencari tanda-tanda pengungkapan informasi peretasan lebih lanjut," tambahnya.

Kementerian mengatakan Brochez bekerja di Singapura sebagai dosen untuk beberapa waktu, sebelum kemudian sempat dipenjara atas pelanggaran terkait narkoba dan penipuan. Dia dideportasi tahun lalu.

Rekannya yang mengepalai Unit Kesehatan Masyarakat Nasional Singapura dari Maret 2012 hingga Mei 2013 memiliki akses ke informasi rahasia.

Muncul Tersangka Lain

Kemenkes Singapura mengidentifikasi tersangka lainnya sebagai Ler Teck Siang, seorang dokter setempat yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Kerahasiaan Data karena gagal menjaga informasi penting yang berkaitan dengan pasien positif HIV.

Tuntutan tersebut masih menunggu pengadilan.

Ler dinyatakan bersalah pada September lalu karena membantu Brochez menipu dan memberikan informasi palsu kepada polisi dan kementerian kesehatan.

Dia dijatuhi hukuman 24 bulan penjara, tetapi mengajukan banding dan akan disidang Maret mendatang.

Reporter: Happy Ferdian Syah Utomo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP