Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tentara Myanmar divonis 10 tahun bui karena bunuh tiga warga sipil

Tentara Myanmar divonis 10 tahun bui karena bunuh tiga warga sipil Tentara Myanmar. ©REUTERS

Merdeka.com - Pengadilan militer Myanmar memvonis enam tentara dengan hukuman penjara 10 tahun karena membunuh tiga warga sipil di Negara Bagian Kachin.

Kantor kepolisian Kachin mengatakan peristiwa pembunuhan warga itu terjadi para September lalu.

Negara Bagian Kachin menjadi tempat kelompok pemberontak yang sudah memerangi pasukan militer bertahun-tahun. Lebih dari 100 ribu warga di Kachin terpaksa mengungsi akibat konflik ini.

Laman the New York Times melaporkan, Sabtu (20/1), tiga warga yang dibunuh adalah bagian dari lima orang yang ditahan tentara pada Mei lalu. Mereka ditangkap ketika dalam perjalanan menuju kemah mereka setelah mencari kayu bakar. Dua di antara mereka dibebaskan tapi tiga lainnya tidak pernah kembali ke kemah. Mayat mereka kemudian ditemukan di sebuah kuburan.

Kelompok pembela hak asasi mengatakan hukuman bagi enam tentara ini termasuk langka terjadi di negara yang masih dikuasai militer. Mereka menilai hukuman ini bisa mengakhiri kekebalan hukum bagi jajaran militer. Namun mereka juga menyayangkan sistem peradilan yang masih tertutup.

"Bagi militer pengadilan yang bersifat tertutup ini bisa menutupi penyebaran dan pelanggaran sistematis yang selama ini terjadi," kata David Bulk dari kelompok pembela hak asasi Fortify Rights.

Militer Myanmar selama beberapa dekade ini dituding melakukan banyak pelanggaran hak asasi dan kebal dari hukum. Yang teranyar adalah peristiwa kekerasan dialami warga muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP