Terdakwa Kasus Narkoba 'Bali Nine' Dipulangkan ke Australia Usai Bebas

Merdeka.com - Satu dari sembilan warga Australia yang tergabung dalam sindikat narkoba ‘Bali Nine’ akan dibebaskan dari penjara di Bali akhir bulan ini. Bali Nine dihukum karena mencoba menyelundupkan heroin dari Indonesia pada tahun 2005.
Renae Lawrence (41), awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena berperan dalam sindikat perdagangan narkoba. Namun, hukuman tersebut dipotong hingga 20 tahun dan kemudian dikurangi karena berkelakuan baik.
Australian Broadcasting Corporation (ABC) melaporkan bahwa Lawrence akan dibebaskan dari penjara pada 21 November mendatang.
Kebebasan Lawrence disambut dengan gembira oleh pihak keluarga. Ayahnya, Bob, mengatakan bahwa selama ini kasus putranya telah menjadi pemberitaan besar baik di dalam maupun di luar negeri.
"Anak saya pasti akan sangat tertekan karena media sangat menyoroti kepulangannya dan dia telah menjalani hukum yang setimpal dengan perilaku jahatnya,” ungkap Bob, ayah Lawrence, seperti dilansir dari The Straits Time, Rabu (14/11).
Selain Lawrence, dua dari Anggota Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi pada tahun 2015 lalu. Sedangkan terdakwa lain, yakni Tan Duc Thanh Nguyen telah meninggal karena kanker ginjal pada awal tahun ini dan lima lainnya menjalani hukuman seumur hidup.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya