Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI di AS aman dari executive order Trump tapi tidak untuk imigrasi

WNI di AS aman dari executive order Trump tapi tidak untuk imigrasi WNI di New York gelar aksi Rawat Kebhinekaan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Konsul Jenderal RI di New York Abdul Kadir Jaelani, mengimbau para warga negara Indonesia tidak perlu takut soal perintah eksekutif larangan perjalanan milik Presiden Donald Trump. Pasalnya, perintah eksekutif ini hanya berdampak bagi warga dari enam negara yang dilarang Trump.

Namun, ada satu hal yang kini menjadi fokus utama KJRI New York dan perwakilan Indonesia lainnya di Amerika Serikat, yaitu soal masalah imigrasi. Kadir, sapaan akrabnya, menuturkan kepada merdeka.com masih banyak WNI 'gelap' di AS.

"Enggak (takut), karena itu berkaitan dengan travel ban untuk negara-negara tertentu. Insya Allah (aman) untuk travel ban. Namun, orang-orang kita banyak yang 'gelap'," tuturnya lewat pesan singkat pada merdeka.com, Selasa (27/6).

Yang dimaksud orang gelap adalah para WNI tidak memiliki visa yang masih berlaku. Padahal, menurut Kadir, para WNI ini saat masuk ke AS dokumennya lengkap.

"Mereka dulunya masuk pakai visa resmi, tapi overstay di sini," imbuh dia.

Menurut dia, masalah imigrasi menjadi yang tantangan tersendiri bagi seluruh perwakilan Indonesia di AS maupun yang tersebar di seluruh dunia. Pasalnya, di AS sendiri ada 145 ribu warga yang terdaftar dan diperkirakan akan lebih dari itu.

"Para WNI yang dokumennya tak lengkap ini berpotensi dideportasi. Itu yang sedang kita pikirkan saat ini. Sementara di seluruh Amerika Serikat, WNI yang terdaftar sekitar 145 ribu, kalau yang tidak terdaftar, kita tidak tahu persis. Pastinya banyak," jelasnya.

Kepada merdeka.com, Kadir menyebutkan kebanyakan dari WNI yang terdaftar adalah pelajar dan pekerja profesional. "Kalau pelajar dan pekerja profesional umumnya memiliki dokumen, sementara blue collar yang umumnya tidak memiliki dokumen resmi," lanjut Kadir.

Meski demikian, Kadir menambahkan, perlindungan WNI tetap menjadi prioritas utama semua perwakilan Indonesia di luar negeri. Dalam hal ini, Kadir menjelaskan perlindungan dilakukan untuk memastikan pemenuhan seluruh hak-hak WNI, tanpa melihat status keimigrasiannya.

Namun, pemenuhan hak-hak WNI ini dilakukan dengan sepenuhnya menghormati hukum internasional, hukum nasional setempat dan hukum Indonesia.

Kadir berpesan bahwa saat ini merupakan waktu tepat bagi seluruh masyarakat Indonesia di New Hampshire untuk terus menjaga rasa persatuan dan kesatuan, kesetiakawanan dan saling membantu satu sama lain.

"KJRI New York senantiasa siap untuk membantu semua WNI yang mengalami permasalahan terkait isu imigrasi ini sedini mungkin," pungkas Kadir.

Mahkamah Agung Amerika Serikat mengabulkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang kontroversial. Perintah eksekutif ini menyebabkan protes di mana-mana, pasalnya Trump melarang warga dari enam negara mayoritas Muslim masuk ke AS.

Keputusan memberlakukan perintah eksekutif Trump ini kemudian diserahkan kepada pemerintah. Kementerian Luar Negeri AS pun nyatanya langsung melakukan perintah itu dalam kurun waktu 72 jam ke depan.

Sepekan menjabat sebagai Presiden AS, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif kontroversial. Dia melarang warga dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk ke AS selama 90 hari.

Dia juga memberlakukan larangan 120 hari bagi pengungsi dari enam negara tersebut. Negara-negara yang masuk dalam daftar larangan Trump ini mayoritas penduduknya beragama Islam.

(mdk/che)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP