Profil
Ferdian Rico Baskoro
Ferdian Rico Baskoro mulai dikenal publik sejak menjadi saksi dalam kasus suap-menyuap Wisma Atlet untuk SEA Games ke-26, Palembang. Pria yang akrab disapa Rico ini hadir atas permintaan tersangka utama, Muhammad Nazaruddin.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, 29 Februari 2012, Rico dihadirkan selaku mantan Manajer HRD PT Anugrah Nusantara dan Manajer Gedung Tower Permai yang merupakan salah satu anak perusahaan Permai Group. Rico dimintai keterangannya mengenai siapa sebenarnya pemilik Permai Group yang menjadi penerima komisi pembangunan Wisma Atlet sebesar 56% dari pemenang tender, PT Duta Graha Indah tbk.
Dalam kesaksiannya, Rico memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia bersama tiga saksi lainnya yang masing-masing merupakan supir pejabat Permai Group menyebutkan bahwa Nazaruddin bukanlah pimpinan di perusahaan tersebut, melainkan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai owner PT Anugerah Nusantara.
Menurut Rico, tidak ada Permai Group, yang ada adalah konsorsium PT Eksekutif Money Changer. Namun saat Jaksa menunjukkan bukti foto kegiatan outing Permai Group bertema Togetherness dan Teamwork di kawasan Citarik, Sukabumi pada 28-29 Mei 2009, Rico sempat gelagapan.
Atas kesaksian ini pihak Anas membantah keras keterangan Rico. Bahkan salah satu mantan staf ahli Nazaruddin bernama Nuril Anwar melaporkan Rico atas dugaan memberikan keterangan palsu di Polda Metro Jaya. Lewat kuasa hukumnya, pria yang menjadi staf ahli mantan anggota Komisi III DPR itu sejak 2007, meminta penyidik untuk mengusut dan memproses hukum Rico.
Nuril mengakui hal yang disebutkan Rico tidak benar. Nuril selaku orang dekat Nazaruddin mengaku cukup mengetahui hal-hal terkait dengan Permai Group, dan apa yang disebutkan Rico adalah keterangan palsu.
Riset dan Analisa: Yunita Rachmawati