Aksi massa buruh terlihat di kaca mata demonstran yang ikut tergabung dalam aksi demo Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU No.13 tahun 2003.
Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Demo Buruh
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU No.13 tahun 2003.
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU No.13 tahun 2003.
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU No.13 tahun 2003.
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU No.13 tahun 2003.
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU No.13 tahun 2003.
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU No.13 tahun 2003.
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU No.13 tahun 2003.
Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaBuruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengaku sudah paham bagaimana mengatasi tuntutan kenaikan upah terhadap buruh.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaApalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaDia juga menambahkan bahwa daya beli buruh telah menurun selama lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya