Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus penipuan dan penggelapan saham di Jakarta, Rabu (17/10). Bareskrim menangkap satu orang tersangka berinisial EPL yang diduga menipu 27 nasabah dengan nilai kerugian Rp 55 milliar.
Polisi bongkar penipuan dan penggelapan saham senilai Rp 55 miliar
penipuan investasi
Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penipuan dan penggelapan saham di Jakarta, Rabu (17/10).
Tersangka EPL saat dihadirkan dalam rilis kasus penipuan dan penggelapan saham di Jakarta, Rabu (17/10).
Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penipuan dan penggelapan saham di Jakarta, Rabu (17/10).
Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penipuan dan penggelapan saham di Jakarta, Rabu (17/10).
Tersangka EPL saat dihadirkan dalam rilis kasus penipuan dan penggelapan saham di Jakarta, Rabu (17/10).
Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaWNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).
Baca SelengkapnyaPolisi menduga beruang yang dituduh merusak mobil itu bukanlah beruang yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Helen dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaPenipuan itu terjadi setelah korban dibujuk rayu pelaku dengan modus ingin mengusir setan.
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca Selengkapnya