Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan jalan mundur saat menggelar aksi menuntut pencabutan status tersangka jurnalis dan aktivis, Dandhy Dwi Laksono di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9). Kegiatan tersebut sebagai bentuk desakan agar Polda Metro Jaya segera menghentikan kasus Dandhy atas dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA karena cuitannya di Twitter.
AJI Tuntut Polisi Hentikan Kasus Dandhy Laksono
Dandhy Dwi Laksono
Jurnalis AJI membawa poster saat menggelar aksi menuntut pencabutan status tersangka Dandhy di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9).
Jurnalis AJI membawa poster saat menggelar aksi menuntut pencabutan status tersangka Dandhy di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9).
Jurnalis AJI membawa poster saat menggelar aksi menuntut pencabutan status tersangka Dandhy di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9).
Jurnalis AJI membentangkan spanduk saat menggelar aksi menuntut pencabutan status tersangka Dandhy di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9).
Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rakhmad Hidayat menjelaskan pemanggilan terhadap Danny Pomanto sebagai terlapor.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaPM India Dituding Kampanye Pemilu Pakai Ujaran Kebencian terhadap Muslim
Baca SelengkapnyaSatu tersangka itu bernama Aperlinus Bu’Ulolo (AB).
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKonten negatif berupa berita bohong dan intoleransi dapat merusak keutuhan bangsa.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya