Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia memberikan keterangan usai mengadukan nasibnya ke Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (6/11). Vica diberhentikan dari profesinya oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah dinyatakan bersalah dengan tuduhan perselingkuhan.
Dipecat karena selingkuh, Hakim Vica mengadu ke Komnas Perempuan
Hakim Nakal
Ekspresi Vica Natalia saat memberikan keterangan usai mengadukan nasibnya ke Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (6/11).
Kepada awak media, Vica membantah atas tuduhan perselingkuhannya dan percakapan seks melalui Blackberry Messenger (BBM).
Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia memberikan keterangan usai mengadukan nasibnya ke Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (6/11). Vica diberhentikan dari profesinya sebagai pengadil oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah dinyatakan bersalah dengan tuduhan perselingkuhan.
Kuasa hukum Vica saat menjelaskan kronologi perselingkuhan kliennya dengan seorang pengacara bernama Galih Irwangga di rumahnya dan di Bali.
Vica Natalia saat mendengarkan kuasa hukum memberikan keterangan usai mengadukan ke Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut majelis hakim, Vica mengakui telah beberapa kali menerima Galih Dewangga di rumahnya hingga pukul 24.00 WIB. Padahal, dalam keterangan majelis hakim, Vica tinggal sendirian di rumahnya.
Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut
Baca SelengkapnyaProgram tersebut akan menjangkau seluruh wilayah di Indonesia
Baca SelengkapnyaRemaja tanpa identitas itu ditemukan tewas pada Selasa (22/10) malam.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu lebih dulu dilakukan penggeledahan pada Rabu (23/10) siang hari tadi.
Baca SelengkapnyaMereka dilantik sehari setelah Prabowo diambil sumpahnya menjadi presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaAdapun tema debat malam ini terkait pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut W mengalami luka di bagian perut.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPembekalan akan dilakukan selama tiga hari mulai 25-27 Oktober.
Baca SelengkapnyaTiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera Aryani.
Baca SelengkapnyaHarvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Baca Selengkapnya