Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit mobil sitaan kepada Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (30/1). Dua unit mobil tersebut adalah Toyota Avanza tahun 2011 senilai Rp 59,281 juta dan Toyota Hilux tahun 2012 senilai Rp 149,450 juta.
KPK hibahkan dua unit mobil sitaan ke Rupbasan Jakut
KPK
Keduanya merupakan milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya yang terjerat pasal TPPU.
Petugas Rupbasan Jakarta Utara memeriksa mobil sitaan yang dihibahkan KPK, Jakarta, Selasa (30/1).
Mobil Toyota Avanza milik Djoko Susilo siap dibawa petugas Rupbasan Jakarta Utara, Selasa (30/1).
Mobil Toyota Avanza milik Djoko Susilo saat dibawa petugas Rupbasan Jakarta Utara, Selasa (30/1).
Mobil Toyota Hilux milik Syahrul saat dibawa petugas Rupbasan Jakarta Utara, Selasa (30/1).
Doa bersama juga dihadiri ribuan kader serta simpatisan Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto telah terpilih secara resmi sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024 hingga 2029.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaSetyo harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang saat ini tengah terjun payung.
Baca SelengkapnyaDalam voting, nama Johanis Tanak meraih suara terbanyak bersama dengan Fitroh Rohcahyanto yakni 48 suara.
Baca SelengkapnyaMereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata meminta maaf karena sudah gagal memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK baru harus memutuskan nasib para koruptor dengan hukuman yang setimpal.
Baca Selengkapnya"Kalau perlu menurut saya level Pimpinan dan Dewas hanya konferensi pers resmi. Jangan ada ada doorstop pak"
Baca SelengkapnyaPenunjukan Setyo mencerminkan komitmen yang kuat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaPerda No. 1 Tahun 2024 Jakarta mengubah tarif pajak progresif kendaraan, ini yang perlu Anda ketahui.
Baca Selengkapnya