Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM

Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM

SIM

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM

Penyandang disabilitas saat melakukan ujian praktek SIM di kawasan Ronggolawe, Semarang, Rabu (3/3/2021). Mengutip laman resmi NTMC Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.

Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM

Penyandang Disabilitas saat akan mengikuti ujian praktek SIM. Berkendara menggunakan sepeda motor merupakan hak semua orang, termasuk para penyandang disabilitas.

Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM

Penyandang Disabilitas saat akan ujian praktek SIM. Pihak kepolisian saat ini tengah mempromosikan lagi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas.

Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM

Penyandang Disabilitas saat menunggu giliran ujian praktek SIM. Mengutip laman resmi NTMC Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.

Antusiasme Kaum Difabel Ikut Ujian Praktek SIM

Penyandang disabilitas saat melakukan ujian praktek di kawasan Ronggolawe, Semarang.