Kenapa di Bali Tidak Ada Gedung Pencakar Langit?
Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang membatasi pembangunan gedung tinggi. Apa alasannya?



Bali menjadi salah satu destinasi wisata di Indonesia yang sering dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun internasional. Bukan hanya keindahan alamnya saja yang begitu memukau di pulau ini, melainkan juga kebudayaan dan aneka kulinernya.
Meski sangat populer, namun ada satu hal mengenai Bali yang sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang.
Yup, hal tersebut terkait dengan ketiadaan gedung pencakar langit yang biasanya bisa ditemukan dengan mudah di kota-kota besar seperti Jakarta.

Bali memang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang membatasi pembangunan gedung-gedung tinggi, yaitu maksimal 15 meter atau setara dengan bangunan 4 lantai.

Ada pula yang mengatakan bahwa bangunan di Bali tak boleh sampai melewati pohon kelapa, karena berkaitan dengan faktor budaya dan kepercayaan.
Sebab, dalam filosofi warga Hindu di Bali, pohon kelapa kerap kali dianggap sebagai simbol hubungan timbal-balik antara manusia dan alam. Selain itu, pohon kelapa juga tidak boleh melebihi pura tertinggi di Bali, yakni Pura Besakih.
Yup, masyarakat Hindu di Bali percaya dengan adanya tradisi tata ruang yang sudah berlaku turun temurun, sejak zaman nenek moyang mereka.
Menurut mereka, tidak adanya gedung pencakar langit ini dapat menjaga kesakralan tempat suci dan kenyamanan masyarakat.

Selain karena alasan mempertahankan tradisi, masyarakat di Bali juga meniadakan pembangunan gedung tinggi agar kelestarian alam bisa tetap terjaga. Kehadiran bangunan pencakar langit dinilai memiliki beban tanah yang semakin besar. Hal ini belum ditambah dengan pengerukan tanah besar-besaran serta pembabatan tanaman secara sembarangan.
Pembatasan pembangunan gedung pencakar langit ini bahkan didukung oleh pemerintah setempat dalam Peraturan Daerah (Perda) yang Mengatur Bangunan Tinggi di Bali.
Perda yang mengatur larangan gedung pencakar langit di Bali tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kdh. Tk. 1 Bali, Tanggal 22 November 1971, No 13/Perbang 1614/II/a/1971. Meski begitu, peraturan tersebut telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali. Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa gedung yang akan dibangun tidak boleh melebihi 15 meter.
Meskipun terdapat larangan pembangunan gedung tinggi, ternyata Bali sendiri memiliki dua bangunan tinggi yang melebihi batasan.
Mereka adalah Hotel Hotel Grand Inna Bali Beach dan Patung GWK. Cari tahu alasannya, yuk!