Profil
Hambit Bintih
Drs. Hambit Bintih, MM adalah Bupati Gunung Mas yang menjabat pada periode 2008-2013 dan terpilih kembali untuk kedua kalinya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gunung Mas yang diselenggarakan pada 4 September 2013. Terpilihnya Hambit sebagai Bupati Gunung Mas untuk periode kedua diikuti oleh penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap Pemilukada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK). Nama Hambit menjadi pemberitaan lantaran akan dilantik menjadi Bupati Gunung Mas oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, meski statusnya sudah menjadi tersangka. Sebelum menjadi bupati, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kota Palangka Raya. Ia juga sempat menjadi Wakil Bupati Gunung Mas.
Drs. Hambit Bintih, MM adalah Bupati Gunung Mas yang menjabat pada periode 2008-2013. Namun berdasarkan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang diselenggarakan pada 4 September 2013, dia terpilih kembali menjadi Bupati Gunung Mas.
Hambit Bintih menjalani pendidikan dasarnya di SD Negeri Tumbang Kajuei. Kemudian setelah lulus tahun 1973, dia menempuh pendidikan SMP di SMP Negeri 2 Palangka Raya dan SMA Negeri 1 Palangka Raya di tahun 1976.
Selepas menempuh pendidikan dasar, Hambit Bintih memilih untuk berkuliah di Universitas Palangka Raya mengambil jurusan ekonomi. Dia kemudian mengambil gelar S2 di Magister Manajemen Universitas Dr. Soetomo Surabaya (2002).
Sebelum menjabat sebagai Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Pelaporan Bappeda Kodya Palangka Raya di tahun 1982. Kemudian karirnya menanjak sebagai Kepala Dinas Pendapatan Kodya Palangka Raya (1998), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kodya Palangka Raya (2000), dan Wakil Bupati Gunung Mas (2003-2008).
Sepak terjang Hambit Bintih di lembaga pemerintahan sayangnya harus berhenti semenjak dia terbukti melakukan praktik suap guna memuluskan kemenangannya sebagai Bupati Gunung Mas di Pemilukada 2013. Hambit bersama-sama dengan Cornelis Nalau Antun yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama dianggap terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 3 miliar. Uang itu untuk memanipulasi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih. Karena praktik suapnya itulah kemudian dia divonis 4 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebanyak 100 juta rupiah.
Riset dan analisis oleh Febrianti Diah Kusumaningrum