Profil
Handoyo Sudrajat
Handoyo Sudrajat, Ak dilahirkan pada tanggal 22 April 1956. Ia lahir di Magelang, Jawa tengah, Indonesia. Dia menjadi salah satu kandidat dari 8 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah voting yang diselenggarakan di Jakarta pada tahun 2011. Voting untuk pemilihan ketua KPK tepatnya digelar di Ruangan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dengan dipimpin oleh Benny K. Harman pada tanggal 2 Februari 2011. Benny K. Harman merupakan ketua Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Dari delapan orang yang telah lolos ke uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) KPK, dua orang mendapat perolehan suara terbanyak dan sama, yakni: Bambang Widojanto dan Abraham Samad yang sama-sama mengantongi total perolehan 55 suara. Sedangkan, Handoyo Sudrajat tidak mengantongi perolehan suara sama sekali. Sebelum divoting, kedelapan kandidat ketua KPK tersebut harus lolos terlebih dahulu dari tes wawancara pansel KPK.
Handoyo Sudrajat memiliki latar belakang sebagai Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK pada tahun 2008. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat pada Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK dari tahun 2005 hingga 2008. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Penerimaan BPKB Provinsi DIY (1998-2000) dan Pengawasan BUMN III, BPKB Provinsi Sulsel (2000-2001). Pada tahun 2001 hingga 2003, dia bekerja sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKB.
Dia meninjau berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Menurut dia besaran kasus di daerah atau pusat memang tidak sama tapi dampaknya di daerah bisa fatal karena daerah belum semaju pusat. handoyo menambahkan, penanganan untuk kasus daerah tetap mendapat perhatian. Namun, penegak hukum setempat harus dilakukan upaya-upaya langkah koordinasi dan supervisi dengan pusat.
Selain menginginkan keseimbangan dalam menangani laporan masyarakat, Handoyo juga menginginkan para koruptor nantinya harus bisa mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi. Pelaku korupsi diharapkan tidak lagi menikmati hasil korupsinya.
Riset dan analisis oleh: Giri Lingga Herta Pratama