Profil
Hasyim Asy'ari
Setelah setahun menjadi tenaga pengajar di Fakulas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari sudah mulai aktif dalam kegiatan Pemilu. Pada 1999, dia menjabat Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Selain aktif sebagai pengajar Hasyim juga juga menjadi peneliti di berbagai lembaga. Seperti BAPPENAS bidang hukum dan kelembagaan, peneliti pada Pusat Kajian Konstitusi, Fakultas Hukum, UNDIP, dan hingga saat ini sebagai salah satu konsultan di Partnership for Governance Reform in Indonesia.
Konsistensinya pada kajian dan aktivitasnya pada bidang hukum mengantarkan dia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008. Sejak September 2011 - April 2012, dia menjadi Ketua tim ahli prakarsa pendaftaran pemilih KPU.
Dari pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu 2009, dia begitu paham peran dan tugas KPU. Menurut dia, pasal-pasal dalam undang-undang pemilu harus tegas. “KPU nantinya harus berkonsultasi dengan pembuat UU Pemilu agar KPU tidak salah tafsir dalam menerapkannya menjadi aturan untuk peserta Pemilu,” ucapnya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/3). Dia mencontohkan sering menimbulkan multitafsir pada Pemilu 2009 adalah aturan tentang konversi suara menjadi kursi.
Selain aktif dan konsen dalam bidang Pemilu. Dari namanya, yang sama dengan salah pendiri ormas Islam terbesar di Indonesia seperti memanggilnya untuk ikut aktif di NU. Aktif di NU bukan hanya diikuti hanya dalam hitungan tahun, namun sejak 1988 di Ikatan Putera Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Kudus. Hingga saat ini, di NU dia diberi amanah sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah hingga 2014.
Dalam menyampaikan ide-idenya tentang hukum dan konstitusi, Hasyim juga aktif menulis. Tulisannya tidak hanya dalam bahasan yang serius yang dimuat dalam berbagai jurnal, namun juga merabat ke berbagai media nasional hingga lokal. tidak ketinggalan juga karya-karya dalam bentuk buku, baik yang ditulis sendiri maupun gabungan. Ragam tema bahasan tulisannya tidak hanya stagnan pada kajian hukum dan Pemilu semata, dia juga konsisten dengan isu-isu perempuan, dankajian tentang Islam.
Suami Siti Mutmainah dan bapak dari tiga anak ini, kini memantapkan diri mencalonkan diri untuk menjadi anggota KPU. Dia berpandangan bahwa KPU selama ini, nyaris mengalami kekosongan dan ketidakpastian hukum dalam melakukan tugas-tugasnya. Terutama UU Pemilu yang banyak multitafsir di dalamnya. Kelak jika dia terpilih, dia berjanji akan membahas itu dengan detail dengan pihak pembuat UU, yakni DPR.
Sejak diumumkan 27 Februari lalu, namanya terselip dalam 14 calon yang dianggap lolos oleh tim seleksi. Kini dia hanya tinggal menunggu tes yang akan dilakukan komisi II DPR RI, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin besok (20/03). Keputusan terpilih atau tidak dia pasrahkan pada Tuhan dan berikhtiar, “Prinsip hidup saya ada dua, percaya garis tangan dengan berdoa berserah diri pada Tuhan dan kedua percaya campur tangan, dengan berusaha dan berikhtiar,” ucapnya.
Namun menurut seorang pegiat pemilu yang bertugas merekam jejak para calon anggota KPU, Hasyim memang memiliki keunggulan sebagai mantan penyelenggara pemilu. Namun kenyataannya, dia pernah mundur dari posisi ketua KPUD Jateng pada periode 2003-2008. Tapi statusnya sebagai anggota tetap. Dia dituduh membocorkan rahasia negara. “Tapi hasil tracking itu tidak terbukti setelah terkoreksi dan diklarifikasi. Hanya yang penting, sebagai seorang anggota KPUD mestinya dia menyelesaikan masalah, bukan malah mengundurkan diri,” ujar sumber tadi.