Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Herlini Amran

Profil Herlini Amran | Merdeka.com

Hj Herlini Amran, MA merupakan salah satu anggota DPR-RI dari fraksi PKS. Ia kini duduk di kursi komisi VIII DPR-RI yang membidangi masalah agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak-anak.

Sebagai seorang anggota DPR, ia mendukung sebuah program bentukan pemerintah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini diperkirakan dapat membantu terselesaikannya masalah sosial di Indonesia yaitu, kemiskinan. Ia mengungkapkan bahwa 12,49 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan bahkan tergolong fakir miskin. Data ini diperolehnya dari Badan Pusat Statistik pada Maret 2011.

Herlini bersama anggota komisi VIII lainnya mengadakan sebuah kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. Dalam kesempatan itu ia menyarankan pada tahun 2014, pemerintah harus menjalankan PKH kepada 3 juta keluarga. Bahkan ia menegaskan bahwa program yang telah dilaksanakan sejak 2007 ini seharusnya dijadikan program nasional layaknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Dalam pelaksanaan PKH, diperlukan koordinasi untuk memperjelas penentuan target program ini. Target penerima PKH juga perlu dispesifikasikan antara untuk golongan fakir miskin saja atau sebagai penanggulangan kemiskinan. Berbagai masalah ini dapat diselesaikan dengan melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) baru seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Semua usaha tersebut bertujuan  untuk transparansi dan kejelasan penanganan fakir miskin.

Dalam sebuah media, Herlini menyebutkan bahwa sebenarnya UU tersebut mendefinisikan bahwa  fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian namun tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya sendiri maupun keluarganya.

Politisi PKS ini menjelaskan bahwa dalam UU tersebut juga tersurat upaya yang terarah, terpadu serta berkelanjutan dari pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat dalam bentuk program, kebijakan, pemberdayaan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Riset dan analisis oleh Nastiti Primadyastuti

Profil

  • Nama Lengkap

    Hj. Herlini Amran MA

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Sungai Rangau, Riau

  • Tanggal Lahir

    1966-04-18

  • Zodiak

    Aries

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Hj Herlini Amran, MA merupakan salah satu anggota DPR-RI dari fraksi PKS. Ia kini duduk di kursi komisi VIII DPR-RI yang membidangi masalah agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak-anak.

    Sebagai seorang anggota DPR, ia mendukung sebuah program bentukan pemerintah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini diperkirakan dapat membantu terselesaikannya masalah sosial di Indonesia yaitu, kemiskinan. Ia mengungkapkan bahwa 12,49 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan bahkan tergolong fakir miskin. Data ini diperolehnya dari Badan Pusat Statistik pada Maret 2011.

    Herlini bersama anggota komisi VIII lainnya mengadakan sebuah kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. Dalam kesempatan itu ia menyarankan pada tahun 2014, pemerintah harus menjalankan PKH kepada 3 juta keluarga. Bahkan ia menegaskan bahwa program yang telah dilaksanakan sejak 2007 ini seharusnya dijadikan program nasional layaknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

    Dalam pelaksanaan PKH, diperlukan koordinasi untuk memperjelas penentuan target program ini. Target penerima PKH juga perlu dispesifikasikan antara untuk golongan fakir miskin saja atau sebagai penanggulangan kemiskinan. Berbagai masalah ini dapat diselesaikan dengan melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) baru seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Semua usaha tersebut bertujuan  untuk transparansi dan kejelasan penanganan fakir miskin.

    Dalam sebuah media, Herlini menyebutkan bahwa sebenarnya UU tersebut mendefinisikan bahwa  fakir miskin adalah orang yang tidak memiliki mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian namun tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya sendiri maupun keluarganya.

    Politisi PKS ini menjelaskan bahwa dalam UU tersebut juga tersurat upaya yang terarah, terpadu serta berkelanjutan dari pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat dalam bentuk program, kebijakan, pemberdayaan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

    Riset dan analisis oleh Nastiti Primadyastuti

  • Pendidikan

    • SMP Negeri 38 Jakarta
    • SMA Negeri 7 Jakarta
    • Fakultas Sastra Universitas Indonesia (UI) jurusan Sastra Arab
    • Gelar Master of Art (MA) Universitas As-Salafiyah Faisalabad, Pakistan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya