Contoh BUMN beserta Fungsi dan Ciri-cirinya
Merdeka.com - Anda pasti sudah tidak asing dengan Badan Usaha Milik Negara, atau yang biasa disingkat BUMN. Karena dalam aktivitas sehari-hari, tak jarang kita berhubungan dengan salah satu perusahaan BUMN tersebut.
Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.
BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Perusahaan BUMN tersebar dan menjangkau beragam sektor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti dalam transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Mengapa Pertamina penting bagi perekonomian nasional? Hingga akhir Oktober 2023, Pertamina telah berkontribusi hingga Rp255,51 triliun, terdiri dari pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta signature bonus, sebagai langkah kepatuhan Pertamina dalam pembayaran pajak dan aspek keuangan lainnya.
-
Apa peran BPH Migas untuk masyarakat? BPH Migas menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dan tentunya dibutuhkan dalam menjaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara serta memanfaatkan gas bumi melalui pipa.
Berikut ini kami akan sampaikan tujuan, ciri-ciri, dan contoh BUMN yang perlu Anda tahu.
Tujuan dan Fungsi BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan yaitu:
Fungsi BUMN sendiri adalah sebagai berikut:
1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,7. Pembuka lapangan kerja8. Penghasil devisa negara9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha.
Ciri-ciri BUMN
Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Segala aktivitas BUMN dikontrol, diawasi dan dikuasai oleh pemerintah. Kekuasaan penuh di tangan pemerintah ini bertujuan agar kestabilan tetap terjaga dan mencegah terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Jadi Pemasukan Negara
BUMN menjadi sumber pemasukan utama bagi pendanaan negara. Dengan adanya BUMN, negara bisa tetap menjalankan aktivitas perekonomiannya. Keuntungan dari perusahaan BUMN ini akan masuk ke dalam kas negara.
Risiko Ditanggung Pemerintah
Kekuasaan penuh di tangan pemerintah berarti segala risiko yang ada juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga segala tanggung jawab dan hak BUMN sepenuhnya ada pada pemerintah, termasuk bagaimana perusahaan dijalankan.
Melayani Kepentingan Umum
BUMN memiliki tugas utama yaitu untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari bidang kerja BUMN yang meliputi kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari seperti kebutuhan listrik, air, komunikasi, transportasi hingga bahan bakar kendaraan.
Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Meski sebagian besar saham dari BUMN adalah milik negara, namun ada pihak lain yang berhak memiliki saham tersebut dan melakukan intervensi terhadap kinerja perusahaan. Namun, kepemilikan saham oleh pihak luar tetap dibatasi, yaitu tidak boleh melebihi 50 persen dari saham yang dimiliki oleh BUMN.
Contoh BUMN
Berikut adalah contoh BUMN dari berbagai sector dikutip dari bumn.go.id:
Contoh BUMN dari Industri Mineral dan Batubara
Contoh BUMN dari Jasa Keuangan
Contoh BUMN dari Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
Contoh BUMN dari Industri Pangan
Contoh BUMN dari Industri Manufaktur dan Survey
Contoh BUMN dari Jasa Infrastruktur
Contoh BUMN dari Jasa Pariwisata dan Pendukung
Contoh BUMN dari Jasa Logistik
Contoh BUMN dari Industri Kesehatan
Contoh BUMN dari Industri Perkebunan dan Kehutanan
Contoh BUMN dari Industri Energi, Minyak dan Gas
Contoh BUMN dari Klaster Danareksa
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laba konsolidasi BUMN pada 2023 mencapai Rp 292 triliun.
Baca SelengkapnyaBerbagai upaya Pertamina, tutur Nasim melanjutkan, juga berperan penting dalam menjaga ketahanan energi sekaligus menggerakkan roda ekonomi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.
Baca SelengkapnyaErick Thohir terus mendorong perusahaan BUMN ekspansi bisnis ke level internasional.
Baca SelengkapnyaDPR mendukung upaya Pertamina memperluas distribusi BBM hingga pelosok Nusantara.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan alasan banyak perusahaan BUMN menggarap proyek pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaPara pegawai BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang saat ini.
Baca SelengkapnyaBersih-bersih BUMN jadi salah satu langkah Erick Thohir mengefisienkan BUMN.
Baca SelengkapnyaAda beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?
Baca SelengkapnyaTransformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.
Baca SelengkapnyaSunarso menyebut, selain menaik kelaskan UMKM, memformalkan segmen UMKM juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Baca Selengkapnya