Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan bagi Masyarakat, Begini Menurut Para Ahli

Merdeka.com - Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu pelajaran yang dipelajari oleh setiap siswa dan mahasiswa di Indonesia. Tujuan pendidikan kewarganegaraan yang utama adalah untuk membentuk civics inteliegence.
Dengan pendidikan kewarganegaraan, atau disingkat juga dengan PKn, akan membantu menumbuhkan dan menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai moral bangsa bagi pelajar sejak dini. Bahkan, pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi menjadi mata kuliah yang wajib ada. Hal ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kurikulum pada pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah tentang pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Adanya pendidikan kewarganegaraan memang penting untuk menciptakan masyarakat yang memiliki wawasan kenegaraan. Selain itu, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk meningkatkan kecerdasan dalam kewarganegaraan secara intelektual, sosial, dan emosional serta kecerdasan kewargaan secara spiritual.
Asal mula istilah pendidikan kewarganegaraan sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu Civic Education. Awal ditemukan di Amerika Serikat tahun 1970, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mengenal lebih dalam bangsa sendiri. Dalam artikel ini, kami akan mengulas lebih lanjut tentang tujuan pendidikan kewarganegaraan beserta dengan pendapat para ahli.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia.
©2016 Merdeka.com
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian menurut Azis Wahab, pengertian dari pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana untuk meng-Indonesiakan para warga negara khususnya melalui siswa di sekolah dengan sadar, cerdas, serta penuh tanggung jawab.
Soedijarto juga berpendapat, bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan politik yang bertujuan demi membantu peserta didik agar menjadi seorang warga negara yang memiliki pengetahuan politik secara dewasa serta mampu berpartisipasi dalam membangun sistem politik yang demokratis.
Lalu ada pendapat dari Merphin Panjaitan, yang mengungkapkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah pendidikan demokrasi, yang memiliki sebuah tujuan dalam mendidik generasi penerus supaya jadi warga negara yang memiliki jiwa yang demokratis serta partisipatif melalui pendidikan yang berbasis dialogial.
Terakhir, Azyumardi Azra berpendapat tentang pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah mempelajari dan juga mengkaji serta membahas segala sesuatu mengenai pemerintahan, lembaga-lembaga demokrasi, konstitusi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara serta demokrasi. Secara substantif, pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan guna membangun karakter bangsa dalam perkembangan di era globalisasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Djahiri
Tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut Djahiri pada laman guruppkn.com, adalah untuk:
Somantri
Menurut Somantri, tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu demi mendidik warga negara supaya menjadi seorang warga negara yang baik. Yang dapat Terlukis dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
Maftuh dan Sapriya
Maftuh dan Sapriya berpendapat bahwa, pendidikan kewarganegaraan yang dikembangkan oleh negara memiliki sebuah tujuan supaya setiap warga negara menjadi seorang warga negara yang baik (to be good citizens). Yang dapat diartikan sebagai seorang warga negara yang mempunyai civics inteliegence yakni kecerdasan dalam kewarganegaraan secara intelektual, sosial dan emosional serta kecerdasan kewargaan secara spiritual. Yang tentunya mempunyai civics responsibility; yakni rasa bangga serta bertanggung jawab dalam bernegara serta mampu ikut serta di dalam kehidupan masyarakat.
Branson
Branson mengungkapkan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah untuk partisipasi yang bermutu serta bertanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dan bermasyarakat baik di tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional.
Depdiknas
Tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut Depdiknas ialah untuk memberikan kompetensi sebagaimana berikut ini:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya