11 Maling Motor Ditangkap, 9 Ditembak karena Melawan

Merdeka.com - Polisi menangkap kelompok pencurian motor yang kerap beraksi di daerah Jakarta dan sekitarnya. Dari 11 orang tersangka yang diamankan, sembilan ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka yang ditangkap berasal dari tiga kelompok berbeda. Kemudian, Yusri menjabarkan peran dari para tersangka dari ketiga kelompok tersebut.
Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yakni YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D. Saat mengamankan kelompok pertama, polisi menyita lima unit sepeda motor, kunci letter T dan ponsel.
"YS alias J adalah pemetik (orang yang berperan mencuri kendaraan), SP perannya mengawasi tempat kejadian perkara (TKP), AA dan Y adalah joki untuk antar jemput, dan DR adalah penadah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Selanjutnya, kelompok kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni M, MH, dan BA alias P. Tersangka M dan MH berperan sebagai pemetik dan BA adalah penadah motor hasil curian.
"Masih ada temannya lagi yang DPO, inisial B dan E," lanjut Yusri.
Sementara itu, kelompok ketiga terdiri dari tersangka AR, AS, dan J. Kelompok tersebut biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan. Tersangka AR dan AS berperan sebagai pemetik, sedangkan tersangka J adalah pengawas sekitar lokasi pencurian.
"Kelompok ini kadang menakut-nakuti korban dengan senjata api replika," ungkap Yusri.
Dijelaskan oleh Yusri, bahwa dalam melakukan aksinya, ketiga kelompok itu selalu memilih rumah yang sepi. Mereka merusak gembok pagar untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri kendaraan bermotor yang terparkir.
"Modusnya pelaku mencongkel gembok pagar rumah, masuk parkiran, merusak kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Setelah itu, mereka membawa kabur kendaraan motor itu," ungkap Yusri.
Lalu, mereka biasa menjual barang hasil pencurian seharga Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per unit. Dan nantinya, hasil penjualan motor curian akan dibagikan dengan jumlah yang berbeda kepada setiap tersangka.
"Sistem pembagiannya adalah pemetik mendapat Rp 700.000 sampai dengan Rp 1 juta, sementara yang lain (mendapatkan) Rp 100.000 sampai Rp 200.000," ujar Yusri
Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya