20 Truk Ditahan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Pada Puncak Arus Balik Natal

Merdeka.com - Personel Korlantas Polri menahan sebanyak 20 truk di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengarah ke Jakarta pada puncak arus mudik libur Natal, Rabu (25/12). Truk-truk itu dianggap melanggar peraturan tentang operasional truk pengangkut barang.
Adapun regulasi yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
Dalam regulasi itu, rincian pembatasan itu antara lain pembatasan dua arah pada tanggal 20-21 Desember pada ruas-ruas jalan tol tertentu, pembatasan pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengarah ke Jakarta pada 25 Desember, dan pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019 mulai pukul 00.00 hingga 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa, mengatakan truk yang kedapatan melintas diberhentikan di kilometer 42 mengarah ke Jakarta.
"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Stanly, Rabu, (25/12).
Dari 20 kendaraan yang ditahan, kata dia, tiga diantaranya berupa truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 kilogram. Jika dikalkulasikan, setiap truk itu mengangkut beban hingga 50 ton.
"Kami mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangannya.
Menurut dia, hari ini diprediksi sebagai puncak arus balik Natal 2019, diperkirakan ada 56 ribu kendaraan akan melintasi GT Cikampek Utama menuju Jakarta melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya