41.693 Orang Tak Pakai Masker Ditindak Selama PSBB Transisi di DKI
Merdeka.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan di sejumlah tempat atau fasilitas umum selama PSBB transisi. Pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, pada Sabtu (25/7).
Lebih lanjut menurut Arifin, pengawasan ini dalam upaya untuk menjaga seluruh kesehatan masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Ia pun adanya kerjasama dari masyarakat dalam menangani Covid-19.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Bagaimana format penulisan surat tanda terima uang? Dalam hal ini, Anda harus menyantumkan beberapa data dan informasi penting, seperti: • Identitas pengirim dan penerima uang, berupa nama, alamat, nomor telepon atau handphone, dan email kantor. • Tanggal penyerahan secara lengkap, berupa hari, tanggal, bulan, dan tahun. • Jumlah nominal uang yang diserahkan kepada pihak lain. • Tujuan dari penyerahan uang tersebut. • Nama dan tanda tangan dari pengirim maupun penerima uang.
-
Di mana surat tanda terima uang digunakan? Surat tanda terima uang ini menjadi dokumen penting yang harus ada. Jika Anda bekerja di bidang keuangan atau hendak memiliki keperluan yang berkaitan dengan transaksi uang, penting untuk mengetahui bagaiman format penulisan surat tanda terima uang.
-
Apa yang dimaksud dengan surat tanda terima uang? Surat Tanda Terima adalah sebuah dokumen tertulis yang digunakan untuk mengonfirmasi penerimaan suatu barang, jasa, atau dokumen oleh pihak yang dituju. Ini termasuk dokumen resmi yang sering digunakan dalam berbagai macam keperluan. Selain barang dan jasa, surat tanda terima juga sering digunakan keperluan penyerahan uang kepada orang atau pihak lain.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," ujarnya.
Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Sanksi Teguran Tertulis: 8Sanksi Denda: 1Jumlah: 9
2. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 3.099Sanksi Denda: 711Jumlah: 3.810
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000 tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 1.000.000 dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000," sebutnya.
Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Tempat/Fasilitas Umum
Teguran Tertulis: 401Denda: 71Jumlah: 478
2. Kegiatan Sosial Budaya
Teguran Tertulis: 8Denda: 18Segel: 28Jumlah: 54
3. Perorangan Tidak Memakai Masker
Kerja Sosial: 37.599Denda: 4.094Jumlah: 41.693
"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000 tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000 dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000 dengan total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaPPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaData Kemenkes per 14 April 2024 menunjukkan ada 62.001 pasien DBD dengan jumlah kematian 475 orang meninggal dunia.
Baca Selengkapnya