Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok bakal tindak lembaga pendidikan nonformal tak berizin

Ahok bakal tindak lembaga pendidikan nonformal tak berizin Ahok dan Megawati di peresmian RPTRA Kalijodo. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta sidak lembaga pendidikan nonformal. Hal itu karena adanya temuan lembaga pendidikan nonformal Seven Language Center yang diduga tidak berizin.

Basuki atau akrab disapa Ahok akan melakukan pendataan dan penelitian terhadap lembaga pendidikan tidak berizin. Bahkan, Ahok akan menindak tegas mereka.

"Kita harus tindak, sekarang kita lagi teliti, kita sudah buat laporan," katanya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

Orang lain juga bertanya?

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga akan melakukan pencegahan maraknya lembaga pendidikan nonformal di Ibu Kota. Sehingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin.

"Jadi kita juga harus hati-hati (mengeluarkan izin) untuk pendidikan yang masuk harus kita teliti," terangnya.

Ahok tidak tahu lembaga kursus bahasa asing di kawasan Cipinang Indah, Jakarta Timur itu apakah terbukti tidak memiliki izin. Dia meminta jurnalis untuk menanyakan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Enggak tahu, tanya sama Dinas Pendidikan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, satu lembaga kursus bahasa asing di kawasan Cipinang Indah, Jakarta, tepergok tak berizin alias bodong. Padahal, lembaga tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun silam, yakni 2015. Kasus lembaga pendidikan bodong itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Suku dinas pendidikan wilayah satu Jakara Timur, Senin (27/2).

"Lembaga pendidikan ini belum masuk data kami. Pengelolanya mengakui surat izin dalam proses pembuatan, sedangkan bosnya tidak ada di tempat. Saya malah disuruh mereka kembali, besok," kata Ketua tim Monitoring Sudin Pendidikan wilayah satu Jakarta Timur, Uceng J, seusai sidak.

Menurut Uceng, tempat les bahasa itu menyalahi peraturan mengenai lokasi lembaga pendidikan karena berada di pusat perbelanjaan. Selain itu, karena tak berizin, lembaga bahasa itu dikhawatirkan mengeluarkan sertifikat fiktif karena tak terdaftar pada Badan Akreditasi Nasional Paud dan Pendidikan Non Formal. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Ratusan Guru Honorer Diberhentikan, Disdik Bakal Periksa Kepsek
Buntut Ratusan Guru Honorer Diberhentikan, Disdik Bakal Periksa Kepsek

Disdik DKI Jakarta telah melaksanakan rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait cleansing guru honorer.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Rekomendasi Kemendikbud soal Wacana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Heru Budi Minta Rekomendasi Kemendikbud soal Wacana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Menurut Heru, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga sedang melakukan pendataan sekolah swasta.

Baca Selengkapnya
KPAI Surati Heru Budi Minta TK Gudang Peluru Tak Digusur, Ini Alasannya
KPAI Surati Heru Budi Minta TK Gudang Peluru Tak Digusur, Ini Alasannya

KPAI mengirim surat ke Heru Budi sejak Senin, 4 September 2023.

Baca Selengkapnya
Dinas Pendidikan Depok Minta Wensen School Indonesia Ditutup Buntut Balita Dianiaya di Daycare
Dinas Pendidikan Depok Minta Wensen School Indonesia Ditutup Buntut Balita Dianiaya di Daycare

Dinas Pendidikan Kota Depok akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Depok untuk menutup WSI.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan

Disdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.

Baca Selengkapnya
LBH Jakarta Buka Posko dan Kanal Aduan Bagi Guru Honorer Diberhentikan
LBH Jakarta Buka Posko dan Kanal Aduan Bagi Guru Honorer Diberhentikan

Posko dibuka karena LBH Jakarta menerima banyak aduan dari guru honorer yang terdampak cleansing.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran
Disdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran

Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.

Baca Selengkapnya
Kaji Rencana Sekolah Gratis, Pemprov DKI Bakal Hapus KJP?
Kaji Rencana Sekolah Gratis, Pemprov DKI Bakal Hapus KJP?

Plt Kadisdik DKI Purwosusilo mengaku bakal akan konsekuensi jika rencana sekolah gratis diterapkan

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya