Ahok bakal tutup diskotek yang sudah 2 kali ketahuan ada narkoba

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji bakal melawan setiap pengguna ataupun penjual narkotika. Bahkan, dia siap menutup klub malam yang tertangkap tangan melakukan penjualan barang haram tersebut.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Badan Narkotikan Nasional (BNN) dalam memberantas barang haram tersebut. Jika ternyata terbukti sebanyak dua kali klub malam yang dijadikan tempat menggunakan narkotika, maka juga akan ditutup.
"Oh kalau transaksi (narkotika) langsung (tutup). Makanya tinggal tangkap bukti saja. Kita minta BNN," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, dengan sanksi tegas ini harapannya tempat hiburan malam mulai melakukan penertiban. Setiap pengunjung yang datang harus diperiksa dengan teliti. Sebab, jika terbukti ada barang haram tersebut dirinya tidak ada pandang bulu dalam penertibannya.
"Kamu harus geledah tamu anda. Kalau sampai tamu Anda bawa sendiri pun anda mengaku gak transaksi tetap saya tutup. Jadi mana yang lebih keras nunggu tangkap transaksi atau ada tamu yang makai," tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AKP S yang tertangkap di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/10). Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bidang Propam dan Bidang Narkoba Polda Metro Jaya, AKP S terancam dipecat dari kepolisian.
"Dia terancam dipecat dan direkomendasikan dipecat. Sekarang masih proses (penyidikan). Dan itu paralel itu propam dan narkoba penyidik," ujar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Senin (10/10).
Pada saat tertangkap tangan, Awi mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik besar yang berisi enam paket yang diduga sabu seberat 7,10 gram, dan empat paket klip plastik yang diduga sabu seberat 2,63 gram, satu klip plastik berisi sembilan paket klip plastik yang di dalamnya berisi putaw seberat 5,26 gram.
Dari pemeriksaan, lanjutnya, AKP S positif menggunakan barang haram tersebut. "Setelah kami lakukan pemeriksaan positif dan melakukan pertanggungjawabkan ke penyidik," kata Awi.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam kurungan penjara selama 12 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang aparat kepolisian berpangkat AKP berinisial S diamankan saat dugem di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/10).
Pada saat tertangkap tangan, ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik besar yang berisi enam paket yang diduga sabu seberat 7,10 gram dan empat paket klip plastik yang diduga sabu seberat 2,63 gram. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya