Anies Baswedan terbitkan edaran larangan memutus listrik dan air penghuni rusun

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan surat edaran Gubernur Nomor 16/SE/2018 tentang optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Surat tersebut ditutup kepada para perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS) di Ibu Kota.
Dalam surat tersebut Pemprov DKI Jakarta meminta PPPSRS untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tanggaku (ART) serta aturan penghunian. Hal tersebut disesuaikan dengan keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat sebagai Ketua Badan Pembina Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman Nasional.
Untuk penyesuaian AD/ART harus memperhitungkan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga meminta PPPSRS untuk menghapus ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air, yang menjadi sanksi atas keterlambatan serta selisih pembayaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
Selanjutnya dalam surat edaran tersebut juga meminta adanya pemisahan atas komponen pembayaran IPL dengan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Meli Budiastuti menyatakan bila merujuk dalam surat edaran tersebut, adanya pelarangan pihak pengelola untuk mencabut fasilitas utilitas dan air kepada penghuni yang menunggak.
"Kalau menunggak pembayaran PLN memang harus dilakukan pemutusan, tapi kalau tunggakan IPL saja, dipertimbangkan untuk dilakukan pemutusan," kata Meli di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8).
Tak hanya itu, berdasarkan surat edaran Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi PPPSRS bila tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
Kendati begitu, Meli mengatakan, pihaknya tengah mengatur mengenai ketentuan sanksi yang akan diberikan. "Pergubnya soal itu kemungkinan jadi akhir Oktober," kata dia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya