Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Perintahkan Lurah dan Camat Percepat Penanganan DBD

Anies Perintahkan Lurah dan Camat Percepat Penanganan DBD Anies Baswedan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan seluruh jajaran untuk cepat penanganan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Instruksi ini terutama ditujukan untuk lurah dan camat.

"Instruksi gubernur sebentar lagi akan keluar dan sekarang sudah bisa dijalankan. Instruksi gubernur itu akan menjadi landasan untuk mereka melakukan pembiayaan-pembiayaan dan lain lain," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (30/1).

Instruksi gubernur sebagai landasan kegiatan berjalan. Tapi kalau melakukan kegiatan tambahan yang terkait dengan DBD membutuhkan dasar hukum.

"Namun kegiatannya sudah jalan, jadi bukan menunggu Instruksi gubernur baru bergerak," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta per tanggal 28 Januari jumlah kasus DBD sebanyak 662.

"Ini angkanya yang sangat tinggi dibandingkan tahun lalu ataupun dua tahun lalu. Jadi memang kita menghadapi situasi yang berbeda, ini diperlukan keterlibatan semua," ujar Anies.

Dia mengharapkan masyarakat menjadi juru pemantau jentik (jumantik) di rumahnya masing-masing karena perpindahan nyamuk itu tidak normalnya manusia. Nyamuk bisa terbang dari satu tempat ke tempat lainnya karena itu pantau di setiap rumah.

"Saya rasa kewaspadaannya sudah pada level nasional, bukan hanya di Jakarta tapi juga di berbagai wilayah dan Kementerian Kesehatan sudah mulai bersama kita sejak awal bulan ini," tutup mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya