Anies-Sandi mulai tunjukkan taring sikapi reklamasi
Merdeka.com - Semasa kampanye, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tegas menolak proyek pulau buatan atau reklamasi di teluk utara Jakarta. Alasannya, megaproyek bernilai fantastis itu lebih menguntungkan kalangan tertentu bukan rakyat.
Sejak resmi dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017, keduanya masih memegang teguh janji itu. Menolak reklamasi dilanjutkan.
"Nanti semua saya jelaskan langkah-langkah yang sudah kita buat di semua program dan kalau ada yang tanya sikap kita adalah yang tertulis dalam kampanye," kata Anies di Jalan Tirtayasa II Nomor 12, Jakarta Selatan, pada Oktober 2017.
-
Siapa yang mendukung Anies di Jateng? 'PKB ini punya kekuatan yang tidak kalah besar di Jateng. jadi kami makin optimis dalam beberapa perjalanan hari ini bahwa perubahan itu kuat sekali,'
-
Siapa yang mendukung gagasan Anies tentang pembangunan? 'Mungkin kita bangga dengan sebuah kota terbangun di pulau kita, tapi akankah kebanggaan itu mengubah nasib kita? Bereskan kebutuhan dasar, bereskan hal-hal yang fundamental, dari situ Kalimantan akan maju, rakyatnya akan sejahtera,' kata Anies menambahkan.
-
Kenapa PKS usung Anies-Sohibul di Pilgub Jakarta? 'Selanjutnya, rencana pertemuan dengan PKB juga sudah dirancang dan akan dilaksanakan. Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar,' pungkasnya.
-
Apa fokus kampanye Anies di Kalimantan? Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, sejak awal tak terlalu sreg dengan proyek ibu kota Nusantara (IKN). Baginya, dari pada membangun IKN, lebih baik memperbaiki jalan-jalan yang rusak di Kalimantan.
-
Apa yang dibahas Anies dan Sandiaga? Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno mengakui pernah membahas rencana mendirikan partai politik (parpol) bersama Anies Baswedan.
-
Kenapa Anies ingin berantas tambang ilegal? Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan ada yang harus diprioritaskan yaitu memberantas tambang ilegal karena bisa merugikan masyarakat bahkan Indonesia.
Meski demikian, keduanya menekan akan melakukan pengkajian terlebih dulu. Baik dan buruk jika proyek ini bila dilanjutkan. Termasuk berdiskusi dengan pemerintah pusat hingga mantan gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
"Tapi bahwa apa yang sudah (dibangun yakni Pulau C dan D) dijalankan, diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat itu," kata Wapres Jusuf Kalla mengungkap hasil pertemuannya dengan Anies-Sandi beberapa waktu lalu.
"Yang kita bicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, kan tidak mungkin dibongkar kan? Lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya," sambung JK.
Senada dengan JK, Sutiyoso juga menggambarkan betapa besarnya nilai investasi dari proyek reklamasi.
"Saya ingin memberikan win-win solution. Bagaimanapun investasi itu besar ya, mungkin melibatkan investor asing. Kalau tiba-tiba saklek kita batalkan gitu barangkali itu menimbulkan juga iklim investasi yang tidak baik di Indonesia," jelas Sutiyoso menyinggung soal pertemuannya dengan Anies dan Sandi pada November lalu.
Beberapa orang yang ditemui Anies-Sandi tetap mendukung proyek dilanjutkan, namun keduanya tak langsung mengamini. Anies coba mempelajari terlebih dulu sebelum akhirnya mengeluarkan sikap soal reklamasi.
Sebagai langkah awal, Anies telah menarik draf raperda tentang reklamasi. Hal itu pertama kali diungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Merry Hotma.
"Ditarik, Pemda yang narik. Iya (ditarik), mereka yang ngusulkan di awal, tapi ketika kita mau penelitian akhir, ditarik sama Pemda," kata Merry di Jakarta, Selasa (5/12).
Merry mengatakan, penarikan ini dilakukan sekitar dua atau tiga minggu yang lalu. Saat ditanya mengenai alasan pemprov menarik kembali raperda tersebut dia mengaku tidak mengetahuinya.
"Kita juga enggak begitu nanya alasan karena kan kita belum semua usulan eksekutif diajukan dan ditarik tidak selalu kita persoalkan. Dalam arti, kalau mau ditarik, ya ditarik gitu," ujarnya.
Terpisah, Anies menjelaskan penarikan draf dari Program Legislatif Daerah sudah dilakukan sejak 22 November lalu. Dia beralasan raperda terpaksa ditarik karena banyak poin dalam raperda tersebut yang harus dikaji ulang.
"Kalau pencabutan itu suratnya sudah dari tanggal 22 November yang lalu. Jadi kita memang sudah mengirimkan surat. Kita akan melakukan pengkajian lagi karena situasi hari ini itu berbeda dengan situasi masa lalu," katanya.
Menurutnya, penarikan raperda ini sekaligus menyesuaikan atau merevisi poin-poin yang sudah ada yang sesuai dengan situasi dan kondisi dari kawasan pantai Jakarta saat ini.
"Karena itu penarikan ini bukan soal presentase sama sekali, penarikan ini justru kita mau me-review secara keseluruhan. Baru dari sana kita lakukan pengaturan lewat perda supaya perda yang dihasilkan bukan sekadar mengatur yang sekarang ada tapi justru mengatur ke masa depan," jelasnya.
Menurutnya, pantai buatan tersebut harus yang dapat dinikmati warganya bukan hanya untuk kalangan-kalangan tertentu. Diharapkan, penarikan raperda tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada warga.
"Kita ingin kawasan Utara Jakarta itu jadi kawasan pantai yang bisa dirasakan warga. Kita ingin warga Jakarta bisa tinggal di pesisir, merasa tinggal di tepi pantai. Hari ini, kita sering kali tidak menyadari karena begitu jauhnya kita dari pantai. Bukan secara fisik kita jauh tapi secara kegiatan dan mainset kita jauh dari laut," kata mantan Mendikbud ini.
Mengenai konsep penataan yang diterapkan, Anies tak akan mengacu pada konsep Jakarta di masa lalu. Sebaliknya, kata dia, konsep yang harus diusung dan dilihat adalah bagaimana Jakarta ke depannya dengan cara mempertimbangkan berbagai aspek.
Alasan penting lainnya, ditambahkan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, revisi harus dilakukan karena diharapkan proyek reklamasi ini dapat menciptakan lapangan kerja bagi warga Jakarta Utara.
"Kita ingin betul-betul bahwa Raperda itu bisa memastikan buat saya lapangan kerja bisa tercipta, khususnya di Jakarta Utara karena di situ ekonominya yang paling sulit kan," ditambahkan Sandi.
Satu bulan setelah berkas raperda diterima Pemprov DKI Jakarta, pada pertengahan Desember lalu, Anies sudah memberi sinyal akan mencabut raperda tersebut. Sebagai gantinya, kata Anies, akan dibentuk sebuah tim untuk merumuskan Raperda yang baru untuk melakukan kajian terhadap kelanjutan dari pulau buatan di utara Jakarta.
"Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita akan cabut Raperda-nya. Tim akan bekerja belum diumumkan orangnya tetapi kita sudah persiapkan dari tim ini akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu akan kita terjemahkan dalam Perda yang baru," kata Anies.
Kabar terbaru soal kelanjutan reklamasi kembali muncul. Anies meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menarik seluruh surat terkait reklamasi pulau C, D dan G. Permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Langkah ini dilakukan karena adanya masukan dari ahli dan masyarakat terkait reklamasi.
"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," tulis dalam surat tersebut.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menarik seluruh surat yang menjadi landasan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Sebab HGB atas seluruh pulau-pulau tersebut telah diberikan kepada pihak ketiga.
"Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional," jelas surat tersebut.
Anies menjelaskan, penarikan berkas ini juga sejalan dengan pencabutan dua raperda tentang reklamasi. Di mana raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G," tulis surat yang ditandatangani Anies.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Najib Taufieq mengatakan, pihaknya tidak menerima surat dari Anies tersebut. Alasannya, karena surat permohonan pencabutan surat tersebut dikirimkan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.
Mengenai permintaan pencabutan HGB ketiga pulau buatan tersebut, dia mengaku, bisa saja dilakukan. Namun ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sehingga pihaknya hanya tinggal menunggu perintah.
"Kalau itu tinggal nunggu perintah, udah itu nanti dilihat dulu. Tanyakan saja sama kementerian (soal mekanisme pencabutan HGB)," tutup Najib.
Terpisah, Sandiaga menegaskan, pihaknya ingin menyampaikan pesan yang jelas baik kepada pengembang maupun masyarakat luas bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin menata ulang setiap kebijakan publik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat banyak.
Terkait pengembang yang telah mengeluarkan sejumlah uang mencapai Rp 400 miliar lebih untuk lahan reklamasi, politisi Gerindra ini mengatakan, pihaknya siap mengembalikan.
"Kami siap. Dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat dan oleh karena itu kami masih yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.
Sandi mengungkapkan, pihaknya akan patuh dengan hukum. Pihaknya juga akan menepati janji untuk menghentikan proyek reklamasi.
"Sesuai dengan janji kami, kami hentikan reklamasi dan konsekuensi hukumnya. Tentunya akan kami tata dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan dalam koridor hukum," tegasnya.
Anies juga meminta kepada BPN agar menyerahkan data terkait HGB lahan reklamasi yang telah diterbitkan maupun yang sedang dalam proses penerbitan oleh BPN.
"Sekarang kami minta BPN, minta datanya berapa yang sudah diproses, berapa yang sudah keluar. Info yang kita kita miliki justru kita minta ke BPN agar dikembalikan," jelasnya, Selasa (9/1).
Anies menerangkan sebelum surat dilayangkan ke BPN, pihaknya telah melakukan banyak kajian soal proyek reklamasi ini.
"Memang saya tidak banyak berbicara. Yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semunya memiliki konstruksi hukum yang solid. Jadi semua pertimbangan legal itu ada dalam setiap langkah kita, termasuk ketika kita memutuskan mengirimkan surat kepada Kepala BPN," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaAnies juga menyinggung soal banyaknya proyek tenaga kerjanya dari luar
Baca SelengkapnyaSikap Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik keras proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kini diikuti tim kampanyenya.
Baca SelengkapnyaBakal Calon Presiden yang juga Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan blak-blakan, ungkap bobrok ibu kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaAnies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.
Baca Selengkapnya"Benar, mereka (yang menolak perubahan) itu punya kekuatan uang dan harta," kata Anies.
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, ada sesuatu yang hilang dari Jakarta.
Baca SelengkapnyaPembangunan tanggul ini terkendala karena banyaknya permukiman liar warga.
Baca SelengkapnyaAnies memberi tanggapan seusai ditanya seberapa besar prospek pembangunan IKN untuk Indonesia.
Baca Selengkapnya