Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies sebut banyak gedung di DKI tak punya Sertifikat Layak Fungsi

Anies sebut banyak gedung di DKI tak punya Sertifikat Layak Fungsi Anies Baswedan tinjau Gedung BEI. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan banyak gedung-gedung atau bangunan di Jakarta yang tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Namun terkait gedung mana saja yang belum memiliki SLF Pemprov masih terus melakukan pendataan.

"Banyak gedung yang belum punya SLF. Satu hal yang pasti mereka akan sulit dapat asuransi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1).

Untuk itu dia mengimbau bagi pemilik gedung yang belum memiliki SLF segera diurus dan diproses ke pihak terkait.

"Ajukan supaya cepat langsung dilakukan inspeksi. Ajukan dengan cepat. Bahkan kemarin kita ingin semuanya di-declare yang SLF tidak ada. Yang sudah punya laporkan," ujarnya.

Menurut data dari BPK DKI ditemukan sebanyak 11 gedung yang tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Jakarta Pusat, terdiri tiga gedung tanpa SLF yakni Gedung GA, TIS dan GPI. Jakarta Selatan gedung FWS, NPP, KAL, dan PWS. Sementara Jakarta Utara terdapat gedung BPP, TJA, TI serta satu gedung di Jakarta Timur yakni gedung MP.

Sesuai aturan Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang gedung, bagi pemilik yang pemilik, pengguna, atau jasa konstruksi yang melanggar kepemilikan SLF akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Hal ini tertuang dalam pasal 283 ayat 2 yang berbunyi "Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 124 ayat (3), 183 ayat (1), Pasal 186 ayat (4), Pasal 188 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 195, Pasal 231 ayat (1), Pasal 237 ayat (1), dan Pasal 245 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)"

Melihat hal tersebut Mantan Mendikbud menilai denda tersebut masih terlalu kecil. Walau dinilai terlalu kecil Anies tidak berniat melakukan revisi terkait perda tersebut.

"Kalau (revisi) Perda perlu waktu. yang jelas kita harus membuat sistem ini memiliki efek jera. Efek jera itu artinya kalau tidak melaksanakan kapok, sekarang itu terlalu murah," ungkap Anies. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP