Anies Teken Aturan Penataan Ruang Kerja Perangkat Daerah di Balai Kota DKI Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota. Renovasi atau penataan ruang ini dibebankan ke APBD DKI.
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balaikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah," demikian bunyi diktum ketiga dari Kepgub yang dikutip pada Selasa (13/4).
Pada Kepgub tersebut memastikan selama penataan ruang kantor beberapa perangkat daerah berlangsung perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan/ atau instalasi telepon, air, ac dan listrik.
Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah untuk pemasangan baru atau mutasi jaringan; dan penempatan ruangan kerja berpedoman pada struktur organisasi masing-masing Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani oleh Anies pada 12 April 2021. Namun Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui adanya renovasi atau penataan kantor perangkat daerah.
"Saya baru dengar, itu dari mana informasinya? Ya mungkin penataan TGUPP di lantai 18. Saya belum tahu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/4).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaDulu AHY Kritik IKN Sita Anggaran Negara, Usai Jadi Menteri Puja Puji
AHY resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaAnies Ungkap Ada Renovasi Gedung Pemerintahan Padahal Kondisinya Masih Baik
Pemerintah seharusnya menghentikan renovasi gedung, dan mengalihkan anggaran untuk kesehatan.
Baca SelengkapnyaAnies: Kita Ingin Kembangkan 40 Kota, Bukan Bikin Baru
Dia menerangkan, bahwa niatannya dirinya lebih untuk mengembangkan 40 kota selevel Jakarta.
Baca SelengkapnyaJalani Rekonstruksi, Begini Kondisi Rumah di Jagakarsa Lokasi Pembunuhan 4 Anak oleh Bapaknya
Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa.
Baca SelengkapnyaPenurunan Permukaan Tanah Buat Jakarta Rugi Rp10 Triliun per Tahun
Selain ekonomi, nasib 50 juta masyarakat di kawasan pesisir juga dipertaruhkan.
Baca Selengkapnya