Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Ungkap 8 Sektor Tak Terdampak PSBB di Jakarta

Anies Ungkap 8 Sektor Tak Terdampak PSBB di Jakarta Anies Baswedan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April selama 14 hari ke depan. Seluruh aktivitas perkantoran sebagai penggerak ekonomi ditiadakan, kecuali 8 sektor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sektor pertama adalah kesehatan. Dia menyebut, tenaga kerja kesehatan diperbolehkan keluar rumah selama masa PSBB.

Dia menambahkan, kegiatan usaha yang memproduksi penunjang kesehatan seperti sabun, disinfektan dan lainnya, diperbolehkan beraktivitas tanpa mengesampingkan protokol tetap penyebaran Covid-19.

"(Sektor) kesehatan misalnya tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja RS atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti industri memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi seperti sekarang, jadi tidak berhenti," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Sektor kedua adalah pangan, makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor energi, seperti air, gas, listrik dan stasiun pengisian bahan bakar.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melanjutkan, sektor keempat adalah komunikasi. Sementara sektor kelima adalah keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

"Itu semuanya berjalan seperti biasa," ujarnya.

Anies mengungkapkan, sektor keenam adalah kegiatan logistik, seperti distribusi barang. Ketujuh, kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

"Dan kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan ibu kota. Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah kecuali 8 sektor ini," tegasnya.

Namun, dia mengingatkan, pekerja di delapan sektor tersebut untuk tetap mengedepankan protokol pencegahan Virus Corona. "Mereka harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penangan Covid-19. Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah," tandas Anies.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP