Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APPBI Gandeng Hamdan Zoelva Judicial Review Perda DKI Tentang Perpasaran

APPBI Gandeng Hamdan Zoelva Judicial Review Perda DKI Tentang Perpasaran Ilustrasi mall. ©Shutterstock.com/Rostislav Glinsky

Merdeka.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK), Hamdan Zoelva, untuk mengajukan gugatan judicial review atas Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran kepada lembaga Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI, Hery Sulistyono, mengatakan Hamdan Zoelva digandeng karena dianggap sebagai praktisi hukum yang mumpuni. Judial review ini mereka ajukan untuk meminta Mahkamah Agung (MA) mengkaji kembali aturan itu karena dianggap memberatkan para pengusaha mal. Lewat aturan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta mal menyediakan tempat sebesar 20 persen untuk pelaku UMKM dari tempat yang disediakan.

"Perda ini sulit dilaksanakan khususnya untuk ketentuan yang harus mewajibkan pusat perbelanjaan memberikan lahan 20 persen dari luas efektifnya tempat usaha kepada UMKM," ditambahkan Wakil Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja,. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (14/12).

Orang lain juga bertanya?

Hery menambahkan, gugatan akan didaftarkan secepatnya sebelum libur tahun baru 2020. Saat ini, pihaknya sedang tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa kepada MA sebagai bahan pertimbangan. Dia berharap agar permohonannya itu dikabulkan karena keberadaan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dianggap memberatkan pengusaha mal.

"Bagaimana kami mau merangkul mereka, toh yang berjualan di mal kami juga pelaku UMKM. Justru kalau kami sediakan, bakal memicu kecemburuan sosial bagi pelaku UMKM yang menyewa atau membeli tempat usaha," terang Hery.

Berdasarkan perda itu, lanjut dia pusat perbelanjaan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama pusat perbelanjaan yang dikelola sendiri, kedua pusat perbelanjaan yang sifatnya sewa dan pusat perbelanjaan strata title.

"Nah kalau yang strata title ini mustahil bisa diterapkan, karena lokasi tempat perbelanjaan seperti ini cenderung 100 persen sudah dijual. Jadinya tidak ada lagi area 20 persen yang bisa dibagikan, lalu 20 persen diambil dari mana?" tanya Alphonzus.

Dia lalu mencontohkan pusat perbelanjaan di Thamrin City, Jakarta Pusat. Seluruh pedagang di sana adalah pelaku UMKM dan sudah menjadi hak milik, bahkan ukuran kiosnya cenderung kecil sehingga sulit diambil sebesar 20 persen untuk kebutuhan pelaku UMKM lain.

"Di sana itu kiosnya kecil hanya 9 hingga 12 meter persegi, yah artinya mau diambil 20 persen bagaimana?," ucapnya.

Di Jakarta sendiri, tambah dia ada dua kategori pertama mal mewah yang diisi oleh pelaku usaha ternama, dan kedua mal menengah ke bawah yang diisi oleh pelaku UMKM. Untuk di DKI Jakarta terdapat 82 anggota APPBI dari kalangan mal yang mayoritas diisi oleh pelaku UMKM.

"Pelaku usaha yang kelas atas tidak lebih 10 persen dari 82 mal itu, misalnya Plaza Senayan, Grand Indonesia. Justru kalau ini diterapkan bisa terjadi ketidakadilan, karena pelaku UMKM yang selama ini berusaha di sana tiba-tiba ada pelaku usaha lain datang dengan secara gratis," jelasnya.

Dia menilai, perda ini justru bisa menimbulkan efek domino. Pengelola mal akan menaikkan tarif operasional dan sewa kepada tenant yang ada di sana agar usahanya tidak rugi.

Dampaknya, pelaku usaha di sana juga menaikkan harga barangnya kepada pelanggan, artinya yang dirugikan juga masyarakat sendiri.

"Pusat perbelanjaan akan membagi beban itu kepada tenant yang 80 persen bayar, nah padahal mayoritas 80 persen itu adalah UMKM juga. Kalau ini diterapkan bagaimana dengan perpajakan dan operasional. Misalnya pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan biaya listrik, ini kami semua bayar loh dan nggak bisa dipisahin untuk yang 20 persen itu," lanjutnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup

Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Debat Pilkada DKI, Ridwan Kamil Ingin Siapkan Hunian Bagi Gen Z di Pasar Tanah Abang
Debat Pilkada DKI, Ridwan Kamil Ingin Siapkan Hunian Bagi Gen Z di Pasar Tanah Abang

alon Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil memiliki gagasan agar Pasar Tanah Abang bergeliat. Salah satunya dengan membangun hunian di Pasar Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya