Ayah David Bakal jadi Saksi di Persidangan Kasus Mario Dandy dan Shane
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bakal dihadirkan sebagai saksi di persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, nanti. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan tersangka David.
Hal itu dibenarkan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo setelah berkas kedua tersangka Mario Dandy dan Shane dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk beberapa saksi yang disebutkan ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonatan," kata Danang kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
-
Kapan David lahir? A man dies of old age on his 25 birthday. How is this possible? Answer: He was born on February 29.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante? Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
-
Bagaimana hubungan Shandy dan David saat ini? Walaupun sudah tidak lagi bersatu sebagai pasangan suami istri, Shandy dan David ternyata masih menjaga komunikasi dan hubungan yang baik untuk kebahagiaan putri kecil mereka.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Belum Pastikan David Bersaksi
Sementara untuk David maupun ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo disebut belum dapat dipastikan akan hadir di persidangan. Karena, keduanya belum masuk ke dalam daftar saksi berkas perkara Mario dan Shane.
Pada berkas perkara Mario, tercatat 17 saksi dan 5 saksi ahli, sementara. Sementara untuk tersangka Shane, total saksi sebanyak 16 saksi dan 5 saksi ahli. Mereka dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan di persidangan nanti.
"Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja. Tadi yang mas sebutkan ada satu yang masuk ke dalam daftar saksi (Jonathan)," kata Danang.
Selain itu, dalam persidangan nanti ada juga 21 item barang bukti yang telah terdaftar dalam berkas perkara dengan proses sidang yang akan diikuti oleh tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU).
Segera Disidang
Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dengan persiapan saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa dalam rangka persiapan kasus naik ke persidangan.
"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik. kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barbuk untuk bisa diserahkan ke JPU, PN Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," beber Danang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaRafael Alun masuk ke dalam ruang sidang, dirinya langsung berpelukan dengan Mario Dandy yang lebih dahulu menunggu jalannya sidang.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Selengkapnya"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun Yang terjadi," kata Rafael.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaRafael pun juga terlihat terharu hingga mencium wajah Mario yang mengenakan rompi tahanan.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaMario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca Selengkapnya