Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berikut rincian pembagian dana operasional Anies-Sandi

Berikut rincian pembagian dana operasional Anies-Sandi Rapat Paripurna DKI Jakarta. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi memberikan penjelasan terkait besaran dana operasional yang didapat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Setiap bulannya, mereka berdua akan mengantongi dana operasional mencapai Rp 4,5 miliar.

Mawardi mengatakan, dana operasional tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Untuk PAD DKI Jakarta tahun 2017, sebesar Rp 41 triliun. Dan hitungan mereka akan mendapatkan 0,13 persen dari PAD 2017. Dengan demikian Anies-Sandi akan mendapatkan dana operasional sebesar Rp 4,5 miliar setiap bulannya.

Dia menjelaskan pembagian dana operasional masih sama seperti pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat sebesar 60:40. Artinya, Anies mendapatkan Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulan.

"Sampai saat ini (Oktober) Pak Gubernur masih di 0,13 persen. Dari PAD yang lama kan tahun anggaran 2017," jelas Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).

Penggunaan dana operasional Anies-Sandi, Mawardi mengungkapkan, merupakan kewenangan mereka berdua. Selama masih sesuai dengan PP Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka dana operasional dapat digunakan.

Dia menjelaskan, dalam aturan PP Nomor 109 tersebut tidak ada kewajiban gubernur dan wakil gubernur membuat laporan pertanggungjawaban dana dipakai dan digunakan untuk apa.

"Saya melihat tidak ada harus dipertanggungjawabkan penggunanya. Saya belanja kan itu untuk operasional kalau membantu ini harus ada kwintasinya Rp 5 ribu, Rp 5 juta. Enggak," tutup Mawardi.

Seperti diketahui, Sandiaga tidak akan menggunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi, melainkan diperuntukkan untuk warga Jakarta.

"Biaya operasional haknya kepala daerah dan wakil daerah mau digunakan untuk apa sesuai dengan PP 109 kan ada 4 item untuk sosial, untuk biaya koordinasi dan sebagainya," tuturnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP