Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPKD sebut PSO PD Dharma Jaya lama karena pakai pergub 2016 dan harus direvisi

BPKD sebut PSO PD Dharma Jaya lama karena pakai pergub 2016 dan harus direvisi PD Dharma Jaya. ©Dharmajaya.com

Merdeka.com - Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Alasannya, dia merasa dana kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk BUMD yang dia pimpink tidak kunjung dicairkan.

Akibatnya, dia harus harus berutang Rp 80 miliar kepada para pengusaha pemasok daging ayam. Dia menilai kondisi tersebut terjadi karena sistem pemerintahan untuk proses verifikasi memakan waktu cukup lama.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Jakarta Michael Rolandi, menjelaskan pencairan dana PSO memang tak bisa dilakukan secepat kilat dan dibutuhkan proses.

"Ya belum cair kan memang prosesnya baru masuk di BPKD hari kemarin," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3).

Michael mengatakan, lambannya pencairan dana PSO ini juga dikarenakan administrasi yang belum lengkap serta masih mengacu pada dasar hukum yang lama. Di mana pada tahun-tahun lalu perjanjian kerjasama ini berlandas pada Pergub Nomor 208 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan.

Sedangkan untuk saat ini sudah berpedoman pada Pergub baru nomor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu yang baru terbit pada 6 Februari lalu.

"Pergub baru sudah terbit, tapi ditulisnya masih yang lama. Kami balikin deh tanggal 8 Maret untuk diperbaiki. Baru masuk lagi tanggal 13 Maret ke BPKD. Saya proses kemarin, hari ini mungkin baru bisa cair kalau lengkap semua," kata Michael.

Dia juga menjelaskan dana PSO itu bisa saja cair dengan cepat, asal semua administrasi sudah lengkap.

Adapun jumlah dana PSO yang harus dicarikan senilai Rp 54 miliar. Dana itu untuk tagihan bulan November dan Desember sebesar Rp 13 miliar, ditambah dana PSO sebesar Rp 41 miliar.

Dana Rp 41 miliar itu telah dianggarkan sebagai bagian dari dana subsidi pangan Pemprov DKI sebesar Rp 885 miliar.

"Paling lambat besok. Kalau di BPKD mah gak lama. kalau dokumennya lengkap. Sekarang masuknya dokumen gini, dokumen bisa diproses bukan dia masukin dokumen. Kalau dia masukin dokumen November pun lalu enggak lengkap, enggak akan saya proses. lengkap dulu, semua administrasi terpenuhi, baru kita keluarin (dana PS0)," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP