Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deretan Kelebihan Bayar Pemprov DKI Tahun Anggaran 2020 Temuan BPK

Deretan Kelebihan Bayar Pemprov DKI Tahun Anggaran 2020 Temuan BPK Rapat Paripurna DKI Jakarta. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020. Ditemukan beberapa kelebihan bayar hingga pemborosan terhadap penggunaan anggaran.

Salah satunya kelebihan pembayaran gaji/TKD/TPP tahun 2020 senilai Rp862.783.587.

Merdeka.com merangkum sejumlah kelebihan bayar penganggaran Pemprov DKI hasil temuan BPK. Berikut datanya:

1. Kelebihan pembayaran gaji/TKD/TPP tahun 2020 senilai Rp862.783.587

2. Kelebihan Pembayaran Pengadaan Penambahan Daya Listrik PLN Pada Kegiatan Pengelolaan Pompa Stasioner, Pompa Mobile, Bangunan Rumah Pomda Serta Rumah Jaga Senilai Rp70.301.000

3. Kelebihan Pembayaran atas Dua Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Sudin SDA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Senilai Rp1.590.423.823,40

Dalam dokumen BPK dijelaskan permasalahan kelebihan pembayaran atas dua paket kegiatan yakni kelebihan pembayaran atas pembangunan SPALD Pulau Sebira senilai Rp952.231.620.16 dan kelebihan pembayaran atas pembangunan SPALD Pulau Kelape Dua senilai Rp638.192 203.24.

Di dokumen yang sama, Kepala Dinas SDA menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah.

4. Kelebihan Pembayaran Insentif Tenaga Penunjang Kesehatan yang Dibayarkan dari Dana Belanja Tidak Terduga Senilai Rp6.505.195.000,00

5. Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Penggantian AC Chiller, Air Handling Unit, dan Instalasinya pada Kota Administrasi Jakarta Utara Senilai Rp1.180.267.787

6. Kelebihan pembayaran atas belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor lift/elevator pada RSUD Pasar Rebo Senilai Rp1.323.847.597

Pemprov Kembalikan Rp200 Juta Kelebihan Bayar Gaji PNS

Terkait temuan BPK, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria merespons soal pembayaran gaji PNS yang telah wafat. Dana yang dikembalikan sebesar Rp200 juta. Masih tersisa Rp600 juta yang belum dikembalikan, dari nilai total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Memang berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih 800 juta data lebih, tetapi 200 sudah dikembalikan. Yang Rp600 juta sedang dalam proses," ucap Riza di Balai Kota Jumat malam (6/8).

Riza mengatakan, adanya temuan ini sebagai bentuk permasalahan administrasi, dan untuk proses pengembalian seluruhnya diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Yang pensiun, yang meninggal, sama yang belum. Itu ada keterlambatan pendataan, terlalu cepat diinput, nah ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar tapi ini tidak ada masalah karena semua akan dikembalikan. Dari BKD akan menyelesaikan ini, dari bagian keuangan juga demikian," jelasnya.

BPK Temukan Pemborosan Anggaran

Selain kelebihan bayar, BPK juga menemukan sejumlah pemborosan dalam penggunaan anggaran Pemprov DKI. Diantaranya:

1. Pembelian alat rapid test ada pemborosan Rp1,19 miliar.2. Pengadaan masker N95 ada pemborosan Rp5,85 miliar.3. Pemprov masih bayarkan KJPP 1.146 siswa yang sudah lulus senilai Rp2,32 miliar.4. BPK Temukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa mencapai Rp60 miliar.

Wagub DKI mengklaim telah menindaklanjuti temuan BPK soal pengadaan alat rapid test Covid-19 dan respiratory N95. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2020.

"Terkait temuan BPK tentang pemborosan atas pengadaan rapid test covid dan pengadaan respirator N95 telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," ucap Riza yang dikutip pada Kamis (5/8).

Reporter Magang: Leony Darmawan

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP