Ditanya cabuli cucu, kakek 65 tahun pukul anak sampai memar

Merdeka.com - Chandra Dewi (33) warga Sunter Jaya VI A RT002/07, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara tidak pernah menyangka apabila ayahnya yakni Arianto (65) tega mencabuli cucunya yang berinisial MK (3). Dewi mengetahui perbuatan pelaku pada saat dia sedang memandikan MK.
Korban merintih kesakitan saat sedang dimandikan oleh ibunya. "Kasus pencabulan ini diduga di lakukan oleh kakek kandungnya sendiri. Terungkap ketika mandi, korban dimandikan ibunya dan kemaluan korban mengeluarkan darah," ucap Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar kepada awak media di halaman Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/10).
Dia melanjutkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/9). Dewi langsung memanggil Arianto untuk menanyakan insiden tersebut. Namun, Arianto tidak terima dan memukul Dewi di bagian kepala hingga memar.
"Kejadiannya di rumah, karena korban dan pelaku tinggal satu rumah. Korban mengaku dicabuli oleh tersangka. Tidak terima, tersangka malah memukul anaknya hingga memar," lanjutnya.
France melanjutkan, setelah diamankan polisi, Arianto tetap bungkam mengenai insiden tersebut. Sehingga polisi masih belum dapat menginterogasi secara detail.
"Tersangka belum dapat ditanya secara detail, karena masih bungkam," jelas France.
Akibat perbuatannya, Arianto dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi Setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul diancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 44 Huruf (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang isinya setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalan lingkup rumah tangga diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka terkena dua pasal, yaitu UU Perlindungan Anak dan KDRT," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya