Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditlantas Masih Temukan Ratusan Kendaraan Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona

Ditlantas Masih Temukan Ratusan Kendaraan Nekat Mudik di Tengah Pandemi Corona Pengalihan Arus PSBB di Tengarang Selatan. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Upaya sejumlah masyarakat agar bisa pulang kampung menjelang Lebaran. Padahal pemerintah sudah melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, 637 kendaraan berupaya keluar Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (12/5) kemarin. Jumlahnya meningkat dari hari sebelumnya, Senin (11/5) lalu, sebanyak 618 kendaraan.

"Sebanyak 59 kendaraan roda empat diputar balik di Pintu Tol Cikupa, dan 284 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat. Sementara itu, sebanyak 294 kendaraan lainnya diputar balik di jalur arteri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (13/5).

Mayoritas kendaraan tersebut adalah mobil pribadi, kendaraan umum, dan sepeda motor.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus memantau pergerakan masyarakat yang ingin mudik lewat beberapa pos pemantauan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

"Total, sejak operasi tersebut digelar pada 24 April hingga 12 Mei 2020 tercatat sebanyak 17.659 kendaraan diputarbalikkan saat hendak keluar wilayah Jadetabek," katanya.

"Selama 19 hari operasi sebanyak 4.002 kendaraan roda empat diputar balik di Pintu Tol Cikupa, dan 6.048 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat. Sementara itu, sebanyak 7.609 kendaraan lainnya diputar balik di jalur arteri," sambungnya.

Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sambodo mengungkapkan, hingga kini masih ada pengendara yang melanggar PSBB. Berdasarkan data yang dimiliki, sebanyak 2.364 pelanggar terjadi pada Selasa kemarin.

"Sebanyak 2.364 (pelanggar) di DKI Jakarta. Sebanyak 667 pelanggar mengendarai sepeda motor dengan boncengan tapi alamat tempat tinggalnya tidak sama berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektroniknya. Kemudian, sebanyak 550 pelanggar melakukan pelanggaran tidak melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai roda empat. Artinya penumpang duduk bersebelahan dengan sopir," jelasnya.

Selain itu, pengendara roda dua maupun empat yang tidak memakai masker sebanyak 463 pelanggar. Pelanggaran roda empat jumlah penumpangnya melebihi 50 persen sebanyak 317 pelanggar. Pelanggaran pengendara roda dua tak mengenakan sarung tangan sebanyak 199 pelanggar. Untuk pelanggaran jam operasional ada 150 pelanggar.

"Kemudian pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 13 pelanggar dan terakhir pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak lima pelanggar," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP