Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituduh curi lisrik PLN, pemilik kos di Jakbar didenda hampir Rp 1 miliar

Dituduh curi lisrik PLN, pemilik kos di Jakbar didenda hampir Rp 1 miliar Pemilik kos di jakbar dituduh curi lisrik PLN. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria berinisial YR harus membayar denda Rp 968.940.852 kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Alasannya, pemilik rumah kos di Jalan Keluarga No 39, Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu dituduh telah mencuri aliran listrik milik PLN.

Kuasa hukum YR, Anton Widodo mengatakan, kejadian ini bermula ketika kabel listrik kos yang terdiri dari 80 kamar milik kliennya mengeluarkan percikan api sekitar bulan Oktober 2016. Saat kejadian, dirinya memanggil petugas untuk menghidupkan kembali listrik tersebut.

"Saat itu Boby yang merupakan penjaga kos YR menghubungi call center PLN namun tidak ada sambungan. Lalu warga setempat menyarankan Boby untuk menghubungi polisi berinisial YM di kawasan tersebut yang biasa mendampingi petugas PLN saat ada gangguan semacam itu," ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/3).

YM kemudian datang ke kos tersebut dengan mengajak dua orang berseragam PLN. Kepada Boby petugas mengatakan bahwa kabel di kos tersebut harus diganti karena kondisinya sudah lapuk dan tak layak.

"Nah pada saat itu polisi berinisial YM ini juga menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik," katanya.

Mendengar tawaran itu, Boby menghubungi YR guna meminta persetujuan penambahan daya.

"Karena yang menawarkan adalah anggota polisi yang dipercaya warga maka YR pun setuju melakukan penambahan daya dan mentransfer uang sejumlah Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp 15 juta yang diminta," ujarnya.

Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter dan satu Kwh meter pasca bayar atau konvensional di kos YR. Namun, enam bulan kemudian muncul sebuah masalah. Enam bulan kemudian tepatnya pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik.

"Klien kami dituduh mencuri aliran listrik dan didenda hampir Rp 1 miliar," tegasnya.

Karena tak merasa bersalah, YR pun menolak membayar denda yang dimaksud. Akibatnya sambungan listrik kos tersebut diputus.

"Hampir setahun belakangan YR menyewa genset untuk menunjang kebutuhan listrik penghuni kos dari putusnya listrik itu," ujarnya.

Merasa ada yang aneh, tambah Anto, kliennya pun mengadu ke institusi-institusi terkait.

"Kami sudah mengadukan kasus ini kepada Ombudsman dan Bareskrim Polri. Kami juga telah melaporkan oknum polisi YM di Polda Metro Jaya dengan LP nomor 2749/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrim pada tanggal 7 Juni 2017," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP