DKI tetap normalisasi Ciliwung meski warga Bukit Duri menang gugatan

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Keputusan tersebut memutuskan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 yang menjadi landasan relokasi cacat hukum.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, putusan PTUN tersebut tidak akan membuat Pemprov menghentikan normalisasi Kali Ciliwung.
"Gugatan ini tidak kemudian menghentikan kegiatan normalisasi sungai Ciliwung yang dirintis oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama, ini sudah bagus dalam arti mampu mengendalikan banjir di Jakarta," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/1).
Bahkan, Sumarsono berpesan, siapapun gubernur terpilih kelak untuk tetap meneruskan normalisasi Kali Ciliwung sebagai salah satu langkah penanggulangan bencana banjir di Ibu Kota.
Sementara itu, Sumarsono tak menutup kemungkinan Pemprov akan mengambil langkah banding. Namun apapun hasilnya, semua pihak harus legowo menerimanya
"Yang jelas, sebagai negara hukum, pemprov harus tunduk pada proses hukum yang berlaku. Ini tidak menghentikan proses normalisasi, yang penting sungai ini tidak sampai tertutup untuk pengendalian banjir apalagi untuk menghadapi Januari-Februari yang luar biasa anomali curah hujannya," jelasnya.
Diketahui, dalam putusannya PTUN berpendapat, pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
Pelaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah yaitu (*) inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; (*) penilaian ganti kerugian; (*) musyawarah penetapan ganti kerugian; (*) pemberian ganti kerugian; (*) pelepasan tanah instansi.
Pelanggaran asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan. SP 1, 2, dan 3 melanggar peraturan perundang-undangan. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya