Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKI tunggu salinan MA usai Kasasi Walhi Cs soal Pulau G ditolak

DKI tunggu salinan MA usai Kasasi Walhi Cs soal Pulau G ditolak reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/video news

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan sekelompok nelayan atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terhadap izin reklamasi Pulau G. Pemprov DKI siap melanjutkan proyek tersebut usai menerima salinan dari MA.

"Karena kita di pihak menang, kecuali kita yang kalah nih. Saya langsung ngomong ni nanti PK, banding, Kasasi. Kalau sekarang kan kita dalam posisi yang menang. Jadi kita pasif nunggu dulu apakah mereka ada melakukan upaya hukum lanjutan PK atau tidak," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Yayan Yuhana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jum'at (11/8).

Yayan mengatakan, jika tidak ada upaya hukum berikutnya berarti putusan sudah inkracht. Hal itu berarti putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kan pertimbangan Majelis kenapa mereka tidak terima, kenapa yang permohonan II - III ditolak, itu kan kita harus lihat dulu," kata Yayan.

Yayan menyampaikan, jika pada bulan Juni itu rapat kesepakatan hakim. Paling cepat yaitu 3-4 bulan, kemudian baru pemberitahuannya.

"Mereka ada prosedurnya seperti itu. Nanti dari rapatnya hakim, kemudian turun ke panitera, turun ke mana, terus baru di-publish, dikirim relasnya," kata Yayan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP