Geram Soal Rekomendasi Formula E, Ketua DPRD 'Semprot' Kadis Kebudayaan DKI
Merdeka.com - Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi gusar dengan sikap Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana terkait surat rekomendasi Gubernur Anies Baswedan kepada Kementerian Sekretaris Negara. Edi menuding tidak ada komunikasi baik antara Anies dan para anak buahnya.
Politisi PDIP itu bahkan menyatakan surat yang dikirimkan kepada Kemensesneg ilegal karena tidak adanya kejelasan antara peran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP). Edi juga gusar Iwan tak menjelaskan lengkap mengenai sengkarut surat rekomendasi.
"Pak Iwan kalau bicara di media hati-hati. Pak Iwan tahu Pemda enggak? Ada apa aja di Pemda? Ucapan bapak begitu hebatnya, ini urusan pribadi, dapur bapak sendiri. Tolong ucapan itu hari ini di hadapan mata saya tarik itu ucapan," ujar Prasetyo dalam rapat Komisi E DPRD bersama Dinas Olahraga, Dinas Kebudayaan, Ketua TACB, dan Ketua TSP, Rabu (19/2).
-
Bagaimana komunikasi PDIP dan Prabowo? 'Saya kira kalau konteksnya dekat itu komunikasi, selama ini komunikasinya bagus-bagus saja (dengan PDIP). Pak Prabowo kan selama ini narasi yang dibangun adalah kita harus bersatu kembali ya,' ucap Doli.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
Edi mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov menggelar Formula E di Monas. Dalam surat tersebut mengatakan rekomendasi diperoleh dari TACB, namun nyatanya tidak demikian.
"Masalah TACB, TSP ini kan bisa diajak ngomong lah, bapak sebagai pimpinan ajak ngomong Gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru kita ada statement. Ini enggak, semua statement kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan. Tolong dong bicarakan dengan Gubernur," kata Prasetyo.
Bahkan dia menganggap surat yang telah dikirimkan Gubernur kepada Kemensesneg ilegal karena ketidakpastian sumber rekomendasi Pemprov melaksanakan Formula E di kawasan Monas.
"Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal," tandasnya.
Kadis Kebudayaan Minta Maaf
Iwan, akhirnya menyampaikan permintaan maafnya atas ucapan selama ini menanggapi polemik surat menyurat Gubernur terkait Formula E di kawasan Monas.
"Saya menyampaikan permohonan maaf bilamana ada ucapan lisan saya yang tertulis pada akhirnya di media menyinggung perasaan bapak ketua dewan," kata Iwan.
Sementara itu, dalam rapat tersebut juga dijelaskan fungsi TACB dan TSP berbeda. Untuk TACB, memiliki tugas menentukan layak tidaknya satu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya. Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan satu kegiatan di kawasan cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana mengatakan bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya menurut Iwan ada dalam kapasitas dan keahlian.
Anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.
"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Mestinya yang memberikan advisory Formula E bukan tim ahli cagar budaya tapi tim sidang pemugaran," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).
Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan, hanya saja menurut Iwan dalam pelaksanaan Formula E tim sidang pemugaran dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI jelang perhelatan ajang mobil balap listrik pada Juni mendatang. Karena, anggota TSP terdiri dari sejumlah ahli.
Iwan enggan membeberkan masukan apa saja yang diberikan dari TACB kepada Dinas Kebudayaan terkait pelaksanaan Formula E di kawasan Monas tersebut.
"Ini dapur, dapur saya, apa yang kami bahas masa detilnya mau diomongin. Sudah, posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," tukasnya.
Tarik Ulur Pelaksaan Formula E
Pelaksanaan Formula E di kawasan Monas tarik ulur. Kementerian Sekretaris Negara, sebagai ketua pengarah pembangunan berdasarkan Keppres 25/1995, sempat melarang Formula E dilaksanakan di Monas.
Dua hari setelah larangan itu, Kemensesneg membolehkan acara itu di Monas dengan sejumlah catatan-catatan.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno, pada Selasa (11/2).
Surat yang dikirimkan disertakan pula rute lintasan atau sirkuit Formula E dengan panjang 2,6 meter, rute searah jarum jam dengan 11 tikungan.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaGembong juga menyoroti kebijakan Heru mengenai slogan baru Jakarta yang diluncurkannya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, melempar candaan saat ditanyai solusi mengatasi buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaDPD PDIP DKI Jakarta mengusulkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, maju dalam pemilihan gubernur Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, tenggorokannya sendiri tengah mengalami masalah, bahkan cucunya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan pernapasan.
Baca SelengkapnyaPenugasan ini tertuang dalam surat DPD PDIP DKI Jakarta Nomor 423/IN/DPD-DKI/X/2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Widjaja.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak memiliki informasi tersebut.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi bakal calon gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur DKI Heru Budi dinilai gugup memimpin Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies menegaskan perlunya dukungan masyarakat Tangerang, untuk bersama-sama memilih calon-calon legislatif dari partai-partai yang juga mengusung dirinya.
Baca SelengkapnyaSurat rekomendasi itu sudah diserahkan sebelum rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP ke-V digelar.
Baca Selengkapnya