Hanura ungkap ada 2.174 mini market tak berizin di Jakarta

Merdeka.com - Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perpasaran telah rampung. Regulasi tersebut, hanya tinggal diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pekan depan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI akan menjadwalkan siding tertinggi di Lembaga legislatif itu.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan, eksekutif harus menjalankan regulasi tersebut untuk menutup ritel yang tak berizin dalam waktu tiga bulan setelah Perda Perpasaran disahkan menjadi aturan.
Dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran, kata Ongen, poin penting dari aturan itu adalah jarak antara ritel modern dengan pasar rakyat (tradisional) dan antar toko swalayan sejenis, mengacu pada ketentuan RT/RW, RDTR dan peraturan zonasi yang berlaku.
"Jaraknya, harus 400 meter. Sekarang, kalau hanya 100 meter jaraknya wajib ditutup dalam waktu tiga bulan," kata Ongen di Jakarta, Kamis (16/11).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI ini menjelaskan, dalam pasal 64 ayat 2 hasil revisi Perda Perpasaran menyatakan, apabila minimarket yang tak berizin diberikan waktu tiga bulan untuk urus izin maka harus dicabut perizinannya.
"Jika izinnya tak keluar harus dicabut," tegasnya.
Berdasar data biro perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI ada 2.672 mini market. Dari jumlah tersebut 498 berizin dan sisanya ada 2.174 tak memiliki izin usaha (selengkapnya lihat grafis).
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI temuan tersebut sangat mengejutkan karena tak memiliki izin. Ongen mengungkapkan, implikasinya mematikan pedagang kecil tradisional dan warung-warung di kampung.
Karena itu, dia mengatakan, Pemprov DKI harus tegas jika dalam waktu tiga bulan tak mengurus izin harus ditutup. "Ini harus tegas. Aturan sudah ada, jumlah 2.174 itu banyak. Siapa itu yang berikan izin," tegas Ongen.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat akan meminta langsung ke Gubernur-Wakil Gubernur DKI agar menindak oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang memberikan izin tersebut. Sebab, telah menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber tersebut.
"Hanura minta tindak tegas ritel tak berizin. Anies mesti tau masalah ini. Ke depan jangan terulang lagi," tutup Ongen. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya