Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Pertama Pemberlakuan ETLE, Rekam 167 Pelanggaran Lalu Lintas

Hari Pertama Pemberlakuan ETLE, Rekam 167 Pelanggaran Lalu Lintas Lalu Lintas Sepeda Motor di Perempatan Sarinah-Thamrin. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement) atau ETLE bagi kendaraan roda dua mulai Sabtu (1/2) kemarin. Alhasil, ratusan roda dua terekam kamera ETLE yang melanggar.

"ETLE pada 1 Februari 2020, jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter-capture kamera ETLE sejumlah 167 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melakukan pesan singkat, di Jakarta, Minggu (2/2).

Katanya, dari ratusan itu selain bermain handphone juga helm tidak SNI, pelanggar juga terlihat memasuki jalur busway. Di mana jalur koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) adalah yang terbanyak dengan jumlah 57 pelanggaran.

"Jumlah pelanggaran sejumlah 57 pelanggaran terdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway, dan 2 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pengendara roda dua yang berkendara sambil memainkan handphone di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Juga pemotor yang masuk jalur transjakarta koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan.

"Nyetir pakai HP kena. Kalau sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak (kena ETLE)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

Selain menggunakan HP, Yusuf pun menyampaikan ada beberapa jenis pelanggaran lainnya. "Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga, stop line," ujar Yusuf.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP