Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara
![Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/02/27/1055648/540x270/hercules-dituntut-3-tahun-penjara.jpg)
Merdeka.com - Hercules Rosario Marshal dituntut tiga tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.
Jaksa Mohammad Fitra menilai Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan pertama.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap Mohammad di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (27/2).
-
Siapa yang digugat ke pengadilan? 'Sulit berkonsentrasi, kurang tidur, pendengaran terganggu,' ungkap penggugat yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengklaim bahwa suara kokok Ricco sangat mengganggu, baik di malam hari maupun di siang hari, seperti yang dilansir dari *Oddity Central* pada Selasa, 22 Oktober 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang digugat ke pengadilan? Pemilik Ricco, seekor ayam jantan dari jenis Bantam yang berasal dari Bourgoin-Jallieu, Isère, Prancis, dijadwalkan untuk hadir di pengadilan setempat setelah adanya keluhan dari tetangganya mengenai suara kokok ayam tersebut.
-
Kenapa pria Yunani itu ditangkap? Pria Yunani berusia 62 tahun di Drama, Yunani, ditahan polisi gara-gara memiliki benda-benda kuno secara ilegal.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana proses hukum selanjutnya? Setelah hakim mengeluarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, pihak Harvey Moeis juga memiliki waktu yang sama untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, termasuk opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa meminta sejumlah barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan.
"Kami minta dua buah plang dan papan, satu buah engsel besi dan plang triplek diserahkan untuk dimusnahkan," ucap dia
Adapun, dalam menyusun tuntutan ini Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Selanjutnya, tidak mengaku di persidangan dan tidak menyesali perbuatan
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan 4 orang anak.
Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/06/180352.282-1722942187405-esz64jpeg-1.jpeg)
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca Selengkapnya![Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/07/115208.479-1723006050683-wh7ydjpeg-1.jpeg)
Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya![Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/5/1722855717501-fg8wf.jpeg)
Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya![Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/7/1699368514997-31sk8.jpeg)
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya![Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/27/1701070373742-3j5ym.jpeg)
Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca Selengkapnya