Hindari Konflik, Polda Metro Prioritaskan Garap Aturan Pesepeda di Jalan Raya
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan segera menerbitkan regulasi terhadap pesepeda untuk menghindari konflik dengan pengguna kendaraan bermotor.
"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda khususnya road bike (sepeda balap)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Sambodo mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah mengkaji penerapan tilang terhadap pesepeda demi menjaga ketertiban antara pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Kenapa Pramono Anung mau memperbaiki jalur sepeda di Jakarta? 'Sebenarnya bagus, tapi belum tuntas. Nah yang begitu dibenahi,' ucap dia.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
"Sambil menunggu adanya keputusan tentang jalur khusus sepeda road bike sambil menunggu SOP penindakan sepeda yang di luar jalur sesuai Pasal 299 (UU LLAJ), saya mengimbau kepada semua orang, kepada semua pemakai jalan mari kita berbagi ruang jalan," kata dia.
Dia juga mengatakan regulasi penggunaan jalan bagi pesepeda sudah diatur dengan jalan dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kan sudah jelas di undang-undang, kendaraan yang lebih kencang itu melaju di sebelah kanan artinya pesepeda, pengguna non sepeda juga harus berbagi ruang jalan yang sama," ujar Sambodo.
"Kalau misalnya peletonan, peletonan yang baik misalnya di sebelah kiri jangan sampai mengambil seluruh badan jalan sehingga kemudian orang lain tidak bisa lewat.Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di jalan Sudirman-Thamrin," tambahnya.
Polda Metro Jaya saat ini tengah mengkaji sanksi sita sepeda jika sanksi tilang terhadap pesepeda jadi diberlakukan.
"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," ujar Sambodo
Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang sepeda.
Namun Sambodo menambahkan jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.
Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syafrin bilang, aturan itu dibuat demi keselamatan pesepeda.
Baca SelengkapnyaApakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?
Baca SelengkapnyaKejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Polri tiba-tiba mendatangi sopir truk trailer yang sedang istirahat di sebuah warung makan.
Baca SelengkapnyaKini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaPeraturan lalu lintas wajib ditaati. Ketahui aturan penting agar terhindar dari denda hingga hukuman penjara.
Baca SelengkapnyaDalam operasi itu turut melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungaN.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaTak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Baca Selengkapnya2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca Selengkapnya