Ini Jadwal Operasional Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PSBB Transisi

Merdeka.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata, operasional tempat wisata dimulai secara bertahap.
"Mulai tanggal 5 Juni 2020–2 Juli 2020, dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung (50) persen meliputi fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang," kata Cucu yang dikutip dari SK tersebut, Minggu (7/6).
Lalu mulai 8 Juni 2020 sampai 15 Juni 2020, usaha makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel kecuali bar, diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan dan minum di tempat dan pesan antar. Sedangkan yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya diizinkan melayani pesan antar.
"Mulai tanggal 8 Juni 2020–2 Juli 2020 dengan maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen meliputi museum dan galeri," ucapnya.
Tanggal 13 Juni 2020–2 Juli 2020 wisata pantai atau wisata Kepulauan Seribu sudah dapat beroperasi. Pada 15 Juni 2020–2 Juli 2020, pusat mal dan dan usaha jasa makanan dan minuman yang berdiri sendiri, yang menjadi fasilitas hotel dan yang beroperasi di mal kecuali bar dapat beroperasi dan melayani makan-minum di tempat.
Selanjutnya pada tanggal yang sama, jasa perawatan rambut atau salon juga sudah dapat beroperasi. "Mulai tanggal 20 Juni 2020–2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen meliputi taman rekreasi indoor dan outdoor kecuali waterpark," ujarnya.
Kemudian tanggal yang sama juga dimulainya operasional kawasan pariwisata dan taman margasatwa atau kebun binatang.
Cucu juga mengharapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan beroperasi tetap melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.
"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6).
Reporter: Ika Defianti
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya